Semoga saja, wacana Pansus Penyelenggaraan Pemilu untuk memasukkan Partai Politik menjadi anggota KPU ini tidak berlanjut menjadi sebuah persetujuan apalagi menjadi UU karena ini melanggar UUD 1945, tepatnya Pasal 22E ayat (5). DPR mengemban amanat rakyat untuk menegakkan demokrasi. Salah satunya dengan mendukung terselenggaranya Pemilu yang independen, bebas dari kepentingan Partai Politik. Masih ingatkah DPR akan cita-cita demokrasi itu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!