Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menjaga Independensi KPU

24 Maret 2017   00:24 Diperbarui: 24 Maret 2017   16:01 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu (Sumber: Commonwealth Magazine).

Independence (kemandirian/independensi), mengandung makna adanya kebebasan bagi penyelenggara dari intervensi dan pengaruh seseorang, kekuasaan pemerintah, partai politik, dan pihak manapun dalam pengambilan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Impartiality (berimbang/tidak berpihak), mengandung makna pemberian perlakuan yang sama, tidak memihak, dan adil sehingga tidak memberikan keuntungan pihak lain. Imparsialitas penting karena keberpihakan justru akan mencederai kredibilitas penyelenggara Pemilu dan proses penyelenggaraan Pemilu. Bentuk keberpihakan dimaksud adalah tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

Integrity (integritas/terpercaya), mengandung makna kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggung jawabnya. Dengan itu maka penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan publik, pemilih, maupun kandidat atau partai politik yang berkepentingan langsung dengan Pemilu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga untuk mendapatkan pengakuan oleh pihak lain.

Transparency (keterbukaan), mengandung makna bahwa penyelenggara Pemilu dituntut untuk mampu bersikap terbuka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu. Keterbukaan ini penting untuk menjamin kredibilitas proses penyelenggaraan Pemilu, sehingga dapat diterima oleh semua kelompok baik partai politik, pemerintah, masyarakat madani, dan media.

Efficiency (efisiensi). Efisiensi dan efektivitas merupakan komponen penting dari seluruh kredibilitas Pemilu. Efisiensi sangat penting bagi proses penyelenggaraan Pemilu karena kerusakan dan masalah teknis dapat menyebabkan kekacauan dan rusaknya hukum dan tata tertib.

Professionalism (profesionalisme), mengandung makna bahwa Pemilu harus dikelola oleh kelompok khusus/orang yang memiliki keahlian, terlatih dan berdedikasi. Kelompok yang memiliki keahlian terdiri dari para ahli dan mampu mengelola serta melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.

Service-mindedness (pelayanan). Menurut International IDEA, alasan utama dibentuknya badan pelaksana Pemilu adalah untuk memberikan pelayanan kepada stake holders, baik masyarakat maupun peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu harus mengembangkan dan mempublikasikan standar pelayanan untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan yang baik merupakan tolak ukur bagi para pemangku kepentingan untuk menilai kinerja penyelenggara Pemilu.

Kelima, ditinjau dari kecenderungan Internasional tentang penyelenggara Pemilu, perkembangan penyelenggara Pemilu di dunia diisi oleh ahli dan meninggalkan keanggotaan dari kelompok partisan. Anggota penyelenggara dari ahli terdapat di 90 negara dengan prosentase 44,5%, partisan hanya 18 negara (8,9%), kombinasi antara ahli dan partisan terdapat di 37 negara (18,3%). Data selengkapnya bisa dilihat di sini.

Berdasarkan data tersebut muncul kecenderungan bahwa penyelenggara Pemilu dari kelompok ahli justru lebih banyak diterima dari pada kelompok partisan. Kecenderungan tersebut muncul karena kegagalan dan kelemahan penyelenggaraan yang melibatkan kelompok partisan.

Dari penjelasan diatas dapat kiranya disimpulkan bahwa independensi KPU adalah hal yang mutlak dan harus dipenuhi untuk tercapainya Pemilu yang sesuai dengan semangat demokrasi. Adapun wacana DPR untuk memasukkan unsur partai politik dalam keanggotaan KPU tentu saja melanggar konstitusi negara. Jika anggota Parpol masuk KPU, artinya kita akan set back ke masa lalu dimana Pemilu bisa diatur oleh yang berkepentingan dengan hasilnya. Wacana ini tentu saja jauh dari cita-cita demokrasi dan semangat reformasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, keberlanjutan demokrasi melalui Pemilu harus memenuhi asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika, penyelenggara Pemilu tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diserahkan kepada pemerintah atau partai politik sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun