Mohon tunggu...
Manal Ilham Al Mazid
Manal Ilham Al Mazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Merupakan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book: Hukum Perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

9 Maret 2023   19:45 Diperbarui: 13 Desember 2023   01:42 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan manfaat dari akad sewa menyewa. Buku ini menjelaskannya seperti : (1) bisa ikut memenuhi hajat orang lain, (2) terciptanya sikap tolong menolong, (3) mempererat silaturahim, dan sebagainya.

Pada Bab X (hal 141 -- 147), menjelaskan megenai hukum upah mengupah. Upah mengupah dalam etimologi diartikan sebagai imbalan atau penggantu sedangkan etimologi yaitu mengambil manfaat dari orang lain dengan memberi imbalan sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa utang piutang adalah memberikan upah kepada seseorang yang telah diperintahkan dan sebagai gantinya yaitu mendapat upan yang telah dijanjikan pada saat akad. Dasar hukum upah mengupah ini adalah diperbolehkan yang didasarkan pada dalil Q.S at-Thalaq ayat 6 dan hadist nabi Riwayat ibnu majjah dan nukhori muslim.

Dalam pelaksanaan upah mengupah dijelaskan haruslah memenhi rukun dan syarat upah mengupah seperti : (1) pihak memberi upah haruslah baligh dan berakal (2) pihak yang menerima upah juga haruslah baligh dan berakal (2) ada objek untuk dilakukan upah mengupah atau sesuatu yang dikerjakan, (3) ada imabalah sebagai upah yaitu tidak berkurang nilainya, harus jelas, dan bisa membawa manfaat, (4) akad (ijab qabul.

Buku ini juga menjelaskan berapa lama sahnya pembayar utang. Disebutkan bahwasanya membayar hutang harus sesuai dengan perjanjian yang disepakati, biasanya akan di beri upah ketika pekerjaan yang dilakukan oleh yang diupah telah selesai.

Pada Bab XI (hal 149 -- 153), menjelaskan mengenai hukum syirkah, Syirkah didalam etimologi diartikan sebagai campur atau percampuran sedangkan secara istilah diartian sebagai akad diantara dua orang yang berserikan pada pokok harta atau modal dan keuntungan. Dasar hukum dari pelaksanaan syirkah ialah pada dalil Q.S as-Syad ayat 24, al-Maidah ayat 2 dan juga hadist Riwayat Abu Daud.

Dalam pelaksaan syrikah dijelaskan pada buku ini yaitu harus sesuai dengan rukun dan syarat syirkah. Rukun syirkah adalah: (1) orang-orang yang berserikat, (2) bidang usaha yang dijelaskan (3) modal tunai dari orang-orang yang berserikat, dan (4) sighat yaitu lafadz akad. Sedangkan syarat-syarat syirkah yaitu: (1) pihak yang melaksanakannya haruslah baligh, berakal dan kehendaknya sendiri, (2) para pihak sepakat untuk mencampurkan modal mereka menjadi satu, (3) modal yang diberikan harus tunai, (4) apabila terjadi keuntungan dan kerugian maka harus diukuran dari modal yang diserahkan Ketika awal berserikat.

Didalam syirkah terdapat juga macam-macamnya yaitu: (1) syirkah inan, yaitu dengan maksud mendapatkan keuntungan bersama, (2) syirkah mufawadhah, yaitu untuk melakukan negoisasi dalam melakukan suatu pekerjaan atau biasa disebut sebagai partner kerja. Kerjasama disini bukan dalam bentuk modal melainkan keahlian dan keterampilan, (3) syirkah wuuh, yaitu serikat yang dihimpun bukan dalam bentuk modal, baik berupa uang (barang) maupun skill (keahlian), akan tetapi dalam bentuk tanggung jawab, dan (4) syirkah abdan, yaitu kerjasama dalam bentuk usaha yang sifatnya karya, seperti tukang kayu, tukang besi, tukang batu atau membangun suatu bangunan.

Batalnya dan berakhirnya syirkah yaitu : (1) salah atu pihak membatalkan perjanjian, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain (sebab terjadi karena rela sama rela diantara yang berserikat), (2) salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengelola harta (hila, pemboros, dll), (3) salah satu pihak meninggal, namun jika yang bersyirkah lebih dari dua orang makan yang gugur hanya yang meninggal dunia. Dan ahli waris dari pihak yang meninggal adalah melakukan pejanjian baru bagi ahli waris tersebut.

Disebutkan juga terdapat manfaat dari syirkah, yaitu: (1) usaha terasa ringan karena dilakukan  dengan gotong royong, (2) dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, (3) mempererat silaturahmi, dan sebagainya.

Pada Bab XII (hal 147 - 153), menjelaskan hukum mudharabah (qiradh), qiradh dalam Bahasa diartikan sebagai potongan, sedangkan secara istilah diartikan sebagai pemilik harta atau modal menyerahkan modalnya kepada pelaku usaha dan laba yang dihasilkan dibagi diantara kedua belah pihak. Dapat disimpulkan bahwasanya qiradh adalah memberikan modal dagang kepada orang yang melakukan usaha baik dengan emas, atau harta lainya dengan kesepakan bersama bahwa hasil dari laba dibagi diantara keduanya dengan adil. Dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. Dasar hukum qiradh yang dijelaskan pada buku ini adalah pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah tentang qiradh.

Sahnya qiradh bergantung dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syaratnya. Dalam buku ini dijelaskan diantaranya seperti: (1) pihak pemberi modal, (2) pihak yang menjalankan modal, (3) ada modal atau harta, (4) lapangan pekerjaan, (5) keuntungan, dan (6) ijab qabul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun