Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

calon Pelanggan dianggap telah dilakukan observasi dan dapat diterima sebagai

Pelanggan PT PLN (Persero).

Sedangkan apa yang menjadi harapan Pelanggan atas pemasangan Listrik pada

persil rumah calon pelanggan tersebut tidak kunjung terpasang, anehnya lagi kata

arnas, tanpa ada pemberitahuan tentang Penolakan pemasangan, baik itu secara

lisan apalagi tertulis, pada akhirnya ketika calon pelanggan mempertanyakan

kepihak manajemen pada usaha yang berplat merah ini, justru calon pelanggan

diminta untuk membuat permohonan pengembalian uang (restitusi), lalu

pengembalian uang yang dimaksud, tidak jelas kapan batas waktu akan

dikembalikan oleh PT PLN (persero). Sedangkan saat calon pelanggan mendesak

kepada Pejabat Pelayanan, Pejabat bersangkutan dengan mudahnya membuat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun