calon Pelanggan dianggap telah dilakukan observasi dan dapat diterima sebagai
Pelanggan PT PLN (Persero).
Sedangkan apa yang menjadi harapan Pelanggan atas pemasangan Listrik pada
persil rumah calon pelanggan tersebut tidak kunjung terpasang, anehnya lagi kata
arnas, tanpa ada pemberitahuan tentang Penolakan pemasangan, baik itu secara
lisan apalagi tertulis, pada akhirnya ketika calon pelanggan mempertanyakan
kepihak manajemen pada usaha yang berplat merah ini, justru calon pelanggan
diminta untuk membuat permohonan pengembalian uang (restitusi), lalu
pengembalian uang yang dimaksud, tidak jelas kapan batas waktu akan
dikembalikan oleh PT PLN (persero). Sedangkan saat calon pelanggan mendesak
kepada Pejabat Pelayanan, Pejabat bersangkutan dengan mudahnya membuat