Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bias Studi, Keutamaan Pertimbangan Substansial Keputusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hukum dan Keadilan

9 Mei 2024   01:14 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keseimbangan Antara Keadilan Substansial dan Kepastian Hukum

Pentingnya keseimbangan antara keadilan substansial dan kepastian hukum harus diakui, namun satu hal yang harus diketahui bahwa bahwa kepastian hukum dalam konteks bernegara dengan kepastian hukum dalam konteks peradilan memiliki makna yang berbeda, diman kepastian hukum dalam konteks bernegara menekankan eksistensi normatif sedangkan dalam konteks peradilan menekankan eksistensi substantif. Meskipun kritik mengkhawatirkan bahwa pendekatan keadilan substansial dapat membahayakan kepastian hukum, sebenarnya ada cara untuk mengintegrasikan kedua konsep ini secara harmonis. Pengadilan dapat menggunakan prinsip-prinsip hukum yang mapan sebagai pedoman, sambil tetap mempertimbangkan pertimbangan substansial dalam kasus-kasus yang kompleks.

Fleksibilitas untuk Menangani Kasus yang Kompleks

Sementara kritik menyatakan bahwa hakim mungkin terbatas dalam mempertimbangkan aspek-aspek substansial yang kompleks dalam setiap kasus, pendekatan keadilan substansial sebenarnya dapat memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang unik dan kompleks. Hakim dapat menggunakan penilaian mereka untuk menyesuaikan aplikasi hukum dengan keadaan fakta yang berkembang.

Mencegah Ketidakadilan Struktural

Fokus terlalu besar pada kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan substansial dapat menyebabkan penegakan hukum yang membahayakan individu atau kelompok tertentu secara sistematis. Pendekatan keadilan substansial memungkinkan pengadilan untuk menangani ketidakadilan struktural yang mungkin tersembunyi dalam peraturan atau interpretasi hukum yang eksisting, sehingga memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil untuk semua warga negara.

Menjaga Relevansi dan Kredibilitas Hukum

Hukum yang tidak sensitif terhadap perubahan dalam nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat dapat kehilangan relevansinya dan mengurangi kredibilitas sistem peradilan. Dengan memperhitungkan keadilan substansial, Mahkamah dapat memastikan bahwa hukum tetap relevan dan dipandang sebagai alat yang efektif untuk mencapai keadilan, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum yang mendasar.

Merespons kritik terhadap pendekatan keadilan substansial memerlukan kesadaran akan tantangan yang terlibat serta komitmen untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan substansial dan kepastian hukum, fleksibilitas dalam menangani kasus yang kompleks, mencegah ketidakadilan struktural, dan menjaga relevansi dan kredibilitas hukum, Mahkamah Konstitusi dapat memastikan bahwa keputusan mereka mencerminkan keadilan yang seimbang dan diakui secara luas.

Perbedaan Proses dan Keputusan yang Mencerminkan Keutamaan Keadilan substansial dan Normatif

Selain memahami aspek hukum dalam pertimbangan substansial, penting juga untuk memahami perbedaan antara proses dan keputusan yang mencerminkan keadilan substansial dan normatif. Proses peradilan yang mencerminkan keutamaan keadilan substansial menekankan pemahaman mendalam terhadap konteks, kepentingan, dan implikasi dari kasus yang dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk dalam pendalaman barang bukti. Proses ini memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mencapai keadilan substansial. Sebaliknya, proses peradilan yang bersifat normatif cenderung didasarkan pada penerapan aturan hukum yang sudah ada secara harfiah, tanpa mempertimbangkan secara mendalam aspek-aspek substansial atau kontekstual dari kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun