Dampak Sosial dan Politik
MK mempertimbangkan dampak sosial dan politik dari putusannya terhadap masyarakat secara luas. MK memastikan bahwa keputusannya tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
MK berusaha untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan individu atau kelompok dengan kepentingan publik yang lebih luas dalam setiap putusannya.
Keadilan Substansial
Keadilan substansial harusnya merupakan prinsip yang mendasari setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan pentingnya memastikan bahwa keadilan yang mendalam dan bermakna terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Prinsip ini menekankan perlunya MK tidak hanya mempertimbangkan aspek formalitas hukum, tetapi juga mengeksplorasi aspek-aspek substansial yang mempengaruhi keadilan secara menyeluruh.
Dalam praktiknya, keadilan substansial memerlukan pemahaman mendalam terhadap konteks, kepentingan, dan implikasi dari setiap kasus yang dipertimbangkan oleh MK. MK berusaha untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan individu atau kelompok dengan kepentingan publik yang lebih luas, sambil memastikan bahwa putusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diakui oleh masyarakat.
Dengan pendekatan ini, MK berperan sebagai penjaga keadilan substansial, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan keadilan yang seimbang dan bermakna bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan substansial merupakan landasan yang vital dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia.
Implikasi Keputusan MK
A. Stabilitas Politik
  1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam akan memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas politik di Indonesia.
  2. Meskipun MK diharapkan untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, realitas politik seringkali mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Tekanan politik dari berbagai pihak mungkin memengaruhi integritas keputusan MK.