Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bias Studi, Keutamaan Pertimbangan Substansial Keputusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hukum dan Keadilan

9 Mei 2024   01:14 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   2. Kepatuhan terhadap konstitusi dan supremasi hukum serta keadilan dalam penegakan hukum akan menjadi landasan yang vital bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, keputusan MK dalam setiap kasus yang ditanganinya akan memiliki implikasi yang jauh melampaui konteks politik saat ini dan berdampak pada arah demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Dengan demikian, perluasan dan penyempurnaan dari perspektif kritis memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kompleksitas pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik yang signifikan seperti sengketa Pilpres.

Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum dalam konteks peradilan tidak bisa, bahkan tidak pernah, dimaknai hanya melalui pencapaian keadilan normatif saja. Idealnya, kepastian hukum dalam konteks peradilan harus dimaknai dengan penerapan keadilan normatif demi mewujudkan keadilan substantif. Artinya, keadilan substansial adalah tujuan dan cita-cita peradilan. Dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan yang kompleks, jika keadilan normatif berpotensi menghalangi tercapainya keadilan substansial, maka seorang hakim dengan kewenangannya bisa mengesampingkan norma-norma hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman ini, kita dapat menyimpulkan bahwa keadilan substansial memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa sistem peradilan mencapai tujuannya untuk memberikan keadilan yang sejati bagi semua individu dalam masyarakat. Namun, penting juga untuk diingat bahwa keadilan substansial tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kepastian hukum secara keseluruhan. Sebaliknya, keseimbangan antara keadilan substansial dan kepastian hukum harus dijaga dengan cermat, dan dalam keadaan yang kompleks atau tertentu, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan substansial tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, kesimpulan ini menggarisbawahi pentingnya memahami peran dan hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substansial dalam mencapai keadilan yang seimbang dan diakui secara luas dalam sistem peradilan.

Dalam menjalankan perannya sebagai penjaga supremasi konstitusi dan penegak keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab besar dalam mengambil keputusan yang substansial dan tepat, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik yang besar seperti sengketa Pilpres. Meskipun diharapkan untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, MK harus menghadapi realitas politik yang kompleks yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, MK harus memastikan bahwa keputusannya didasarkan pada pertimbangan yang matang, bebas dari tekanan politik, dan memperhatikan kepentingan yang lebih besar, yaitu keadilan konstitusional dan kepentingan masyarakat.

Terutama dalam kasus sengketa pemilu Pilpres, keputusan MK akan memiliki implikasi yang luas, baik terhadap stabilitas politik, kepentingan publik, integritas institusi peradilan, reputasi internasional Indonesia, maupun masa depan demokrasi di negara ini. Oleh karena itu, MK harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat dan teliti, mempertimbangkan segala aspek yang relevan dengan keadilan dan supremasi hukum. Hanya dengan demikian, MK dapat memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, menjaga integritas lembaga peradilan, dan membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik dalam membangun sistem peradilan yang kuat dan demokratis.

Penutup

Dalam penutup, kita dapat menyimpulkan bahwa pembahasan tentang keadilan substansial dan kepastian hukum dalam konteks sistem peradilan merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai keadilan yang sejati bagi semua individu dalam masyarakat. Pendekatan yang seimbang antara keadilan substansial dan kepastian hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi secara efektif dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua.

Kita harus selalu diingat bahwa tujuan akhir dari sistem peradilan adalah untuk mencapai keadilan substansial, di mana setiap individu diperlakukan dengan adil dan setiap kasus diputuskan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral, tujuan hukum, dan konsekuensi yang mungkin timbul. Namun, hal ini tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepastian hukum, yang merupakan dasar dari ketertiban hukum dalam masyarakat.

Dengan memahami hubungan yang kompleks antara keadilan substansial dan kepastian hukum, serta mengakui bahwa dalam situasi tertentu hakim memiliki kewenangan untuk mengesampingkan norma-norma hukum yang berlaku demi mencapai keadilan substansial, kita dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap menjadi penjaga keadilan yang sejati dan dipercaya oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun