1. Muhammad Alvian Putra (222111087)
2. Muhammad Aflah Nabil (222111089)
3. Diemas Pradipa Nur (222111095)
(1.) Efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tujuan pembentukannya. Efektivitas hukum tercapai ketika norma atau aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan benar-benar dijalankan oleh masyarakat dan mampu menghasilkan perubahan yang diinginkan, baik itu dalam bentuk ketertiban, keamanan, maupun keadilan.
Faktor yang memengaruhi efektivitas hukum mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Kualitas Peraturan Hukum: Aturan yang jelas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lebih cenderung ditaati.
2. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus mampu menerapkan hukum secara konsisten dan tidak diskriminatif.
3. Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati hukum.
4. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, seperti pengadilan, polisi, dan lembaga pemasyarakatan.
5. Budaya dan Nilai Sosial: Nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat memengaruhi penerimaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Efektivitas hukum tercermin dalam tercapainya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, serta pengurangan pelanggaran hukum.
(2.) Berikut adalah beberapa pengertian efektivitas hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto Â
  Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat dijalankan atau ditaati oleh anggota masyarakat. Efektivitas hukum ini bergantung pada berbagai faktor, seperti kesadaran hukum, aparat penegak hukum, sanksi, dan sarana atau prasarana yang tersedia untuk mendukung pelaksanaannya.
2. Achmad AliÂ
  Achmad Ali menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Artinya, hukum dapat dikatakan efektif apabila aturan yang ada berhasil membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri. Tingkat efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang terkandung di dalamnya.
3. Hans KelsenÂ
  Menurut Hans Kelsen, hukum dapat dikatakan efektif jika norma-norma hukum yang ada benar-benar ditaati oleh masyarakat dan diterapkan oleh institusi yang berwenang. Efektivitas hukum bukan hanya terkait dengan adanya aturan hukum, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diimplementasikan dan ditaati oleh semua pihak.
4. Lawrence M. FriedmanÂ
  Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga komponen utama dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum adalah lembaga-lembaga yang berfungsi dalam sistem hukum, substansi hukum adalah aturan-aturan yang berlaku, dan budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum. Ketiganya harus berjalan selaras untuk menciptakan efektivitas hukum yang optimal.
5. Eugen Ehrlich Â
  Ehrlich mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada hukum yang hidup atau "living law," yaitu hukum yang benar-benar diterapkan dan dianggap penting oleh masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum akan terwujud jika hukum tersebut sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.
Para ahli tersebut mengungkapkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga pada penerapan, kesesuaian dengan nilai-nilai masyarakat, serta peran institusi penegak hukum dalam menjaga kepatuhan.
(3.) Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan **Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan** di Indonesia, terutama dalam aturan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.Â
Aturan penggunaan helm diwajibkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara dan meminimalisasi dampak kecelakaan lalu lintas. Efektivitas aturan ini dapat terlihat ketika:
1. Tingkat Kepatuhan Pengendara: Banyak pengendara sepeda motor yang mematuhi aturan ini dengan selalu mengenakan helm, bahkan dalam perjalanan jarak pendek, menunjukkan bahwa aturan ini diterima dengan baik di masyarakat.
 Â
2. Penegakan Hukum oleh Polisi: Aparat kepolisian secara aktif melakukan operasi lalu lintas dan memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Hal ini membuat aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
3. Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan: Ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya helm untuk melindungi diri, yang juga didukung oleh berbagai kampanye keselamatan berkendara.
Contoh ini menunjukkan efektivitas hukum karena aturan tersebut diterapkan dengan baik, masyarakat cenderung patuh, dan terjadi peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan.
(4.) Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang erat dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat. Berikut adalah bagaimana keduanya saling terkait:
1. Efektivitas Hukum Memerlukan Kontrol Sosial: Efektivitas hukum, atau sejauh mana hukum dijalankan sesuai dengan tujuannya, bergantung pada kontrol sosial hukum. Kontrol sosial hukum adalah proses di mana hukum digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan. Melalui kontrol sosial ini, hukum dapat diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.
2. Kontrol Sosial Sebagai Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kontrol sosial melibatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, seperti polisi dan hakim, serta oleh masyarakat sendiri. Misalnya, dalam kasus aturan lalu lintas, pengawasan yang dilakukan polisi terhadap pelanggar aturan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga hukum menjadi lebih efektif.Â
3. Kontrol Sosial untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum: Kontrol sosial hukum tidak hanya terbatas pada penegakan dan sanksi, tetapi juga melibatkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ketika masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi hukum, efektivitas hukum cenderung meningkat, karena mereka menaati aturan tidak hanya karena takut akan sanksi tetapi karena menganggapnya penting.
4. Mengurangi Pelanggaran dan Menjaga Ketertiban: Dengan adanya kontrol sosial yang baik, efektivitas hukum dapat tercapai karena kontrol tersebut membantu mengurangi pelanggaran hukum, sehingga ketertiban dapat terjaga. Contohnya, penerapan kontrol sosial dalam bentuk patroli polisi atau kegiatan penyuluhan akan membuat masyarakat merasa diawasi, sehingga cenderung patuh.
5. Efektivitas sebagai Indikator Kontrol Sosial yang Berjalan Baik: Tingkat efektivitas hukum dapat menjadi indikator seberapa kuat kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Jika hukum berjalan efektif, hal ini menunjukkan bahwa kontrol sosial berfungsi dengan baik dan hukum telah beradaptasi dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat.
Singkatnya, efektivitas hukum bergantung pada keberhasilan kontrol sosial hukum dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Ketika kontrol sosial berjalan efektif, hukum dapat diterapkan dengan baik, dan tujuan hukum---seperti keadilan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat---dapat tercapai.
(5.) Penegakan hukum di Indonesia memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitasnya. Berikut adalah analisis mengenai pendapat umum, kelebihan, dan kekurangan penegakan hukum di Indonesia:
Pendapat Umum tentang Penegakan Hukum di Indonesia:
Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya efektif. Meskipun telah ada kemajuan di beberapa sektor, banyak pihak merasa bahwa sistem hukum Indonesia masih belum sepenuhnya adil, terutama dalam hal penanganan kasus besar, seperti korupsi dan ketimpangan penegakan hukum. Kasus-kasus yang menonjol menunjukkan bahwa terdapat tantangan dalam penerapan hukum yang tegas, adil, dan tidak memihak.
Kelebihan Penegakan Hukum di Indonesia:
1. Adanya Reformasi Hukum: Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi dalam sektor hukum, termasuk modernisasi peradilan dan peningkatan transparansi di beberapa lembaga hukum. Upaya ini merupakan langkah positif untuk memperkuat penegakan hukum.
 Â
2. Keberadaan Lembaga Anti-Korupsi (KPK): KPK berperan penting dalam memerangi korupsi dan menunjukkan hasil positif dalam penangkapan serta pemberantasan praktik korupsi. Keberadaan KPK telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, meski masih ada tantangan.
3. Kesadaran Hukum yang Meningkat di Beberapa Lapisan Masyarakat: Edukasi hukum dan kampanye kepatuhan hukum semakin digalakkan, terutama melalui media sosial, yang membuat masyarakat lebih sadar dan partisipatif dalam penegakan hukum.
4. Penerapan Teknologi dalam Sistem Hukum: Sistem peradilan mulai menerapkan teknologi, seperti e-court dan sidang online, yang memudahkan akses keadilan dan mempercepat proses hukum. Ini menunjukkan kemajuan dalam efisiensi proses hukum.
Kekurangan Penegakan Hukum di Indonesia:
1. Korupsi dalam Institusi Penegak Hukum: Korupsi masih menjadi kendala besar yang melemahkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Praktik suap, gratifikasi, dan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum membuat sistem hukum rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.
2. Ketimpangan dalam Penegakan Hukum: Ketimpangan sering terlihat dalam kasus yang melibatkan kelompok masyarakat kecil dibandingkan dengan kalangan elit. Masyarakat merasa bahwa hukum lebih sering berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau akses ke sumber daya, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan pada sistem hukum.
3. Kurangnya Infrastruktur dan Sumber Daya: Keterbatasan fasilitas di beberapa daerah membuat aparat hukum sulit menjalankan tugas secara optimal. Kekurangan anggaran, infrastruktur, dan fasilitas dasar di pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan menjadi penghambat besar dalam pelaksanaan hukum yang efektif.
4. Kesadaran Hukum yang Masih Rendah di Kalangan Masyarakat: Di banyak daerah, kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Banyak yang tidak memahami hak-hak hukumnya atau enggan melaporkan pelanggaran hukum karena tidak percaya bahwa sistem akan memberikan keadilan. Hal ini diperparah oleh minimnya edukasi hukum di tingkat pendidikan dasar.
5. Penegakan Hukum yang Lambat dan Birokrasi Rumit: Proses hukum yang lambat dan birokrasi yang berbelit sering kali menyebabkan ketidakpuasan dan keputusasaan di kalangan masyarakat. Banyak kasus yang membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan, terutama di pengadilan, yang menimbulkan citra negatif terhadap sistem hukum.
Kesimpulan:
Penegakan hukum di Indonesia memiliki kelebihan seperti upaya reformasi, keberadaan KPK, dan penggunaan teknologi dalam sistem peradilan. Namun, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk korupsi di kalangan aparat, ketimpangan penegakan hukum, serta kendala infrastruktur dan kesadaran hukum. Agar penegakan hukum semakin efektif, Indonesia perlu melanjutkan reformasi dalam sektor hukum, meningkatkan integritas aparat, serta menyediakan lebih banyak edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih adil, transparan, dan dipercaya oleh semua kalangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI