(2.) Berikut adalah beberapa pengertian efektivitas hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto Â
  Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat dijalankan atau ditaati oleh anggota masyarakat. Efektivitas hukum ini bergantung pada berbagai faktor, seperti kesadaran hukum, aparat penegak hukum, sanksi, dan sarana atau prasarana yang tersedia untuk mendukung pelaksanaannya.
2. Achmad AliÂ
  Achmad Ali menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Artinya, hukum dapat dikatakan efektif apabila aturan yang ada berhasil membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri. Tingkat efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang terkandung di dalamnya.
3. Hans KelsenÂ
  Menurut Hans Kelsen, hukum dapat dikatakan efektif jika norma-norma hukum yang ada benar-benar ditaati oleh masyarakat dan diterapkan oleh institusi yang berwenang. Efektivitas hukum bukan hanya terkait dengan adanya aturan hukum, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diimplementasikan dan ditaati oleh semua pihak.
4. Lawrence M. FriedmanÂ
  Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga komponen utama dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum adalah lembaga-lembaga yang berfungsi dalam sistem hukum, substansi hukum adalah aturan-aturan yang berlaku, dan budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum. Ketiganya harus berjalan selaras untuk menciptakan efektivitas hukum yang optimal.
5. Eugen Ehrlich Â
  Ehrlich mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada hukum yang hidup atau "living law," yaitu hukum yang benar-benar diterapkan dan dianggap penting oleh masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum akan terwujud jika hukum tersebut sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.