Para ahli tersebut mengungkapkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga pada penerapan, kesesuaian dengan nilai-nilai masyarakat, serta peran institusi penegak hukum dalam menjaga kepatuhan.
(3.) Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan **Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan** di Indonesia, terutama dalam aturan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.Â
Aturan penggunaan helm diwajibkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara dan meminimalisasi dampak kecelakaan lalu lintas. Efektivitas aturan ini dapat terlihat ketika:
1. Tingkat Kepatuhan Pengendara: Banyak pengendara sepeda motor yang mematuhi aturan ini dengan selalu mengenakan helm, bahkan dalam perjalanan jarak pendek, menunjukkan bahwa aturan ini diterima dengan baik di masyarakat.
 Â
2. Penegakan Hukum oleh Polisi: Aparat kepolisian secara aktif melakukan operasi lalu lintas dan memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Hal ini membuat aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
3. Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan: Ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya helm untuk melindungi diri, yang juga didukung oleh berbagai kampanye keselamatan berkendara.
Contoh ini menunjukkan efektivitas hukum karena aturan tersebut diterapkan dengan baik, masyarakat cenderung patuh, dan terjadi peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan.
(4.) Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang erat dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat. Berikut adalah bagaimana keduanya saling terkait:
1. Efektivitas Hukum Memerlukan Kontrol Sosial: Efektivitas hukum, atau sejauh mana hukum dijalankan sesuai dengan tujuannya, bergantung pada kontrol sosial hukum. Kontrol sosial hukum adalah proses di mana hukum digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan. Melalui kontrol sosial ini, hukum dapat diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.
2. Kontrol Sosial Sebagai Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kontrol sosial melibatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, seperti polisi dan hakim, serta oleh masyarakat sendiri. Misalnya, dalam kasus aturan lalu lintas, pengawasan yang dilakukan polisi terhadap pelanggar aturan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga hukum menjadi lebih efektif.Â