Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum - Effectiveness Law

29 Oktober 2024   14:42 Diperbarui: 29 Oktober 2024   14:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(2.) Berikut adalah beberapa pengertian efektivitas hukum menurut para ahli:

1. Soerjono Soekanto  

   Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat dijalankan atau ditaati oleh anggota masyarakat. Efektivitas hukum ini bergantung pada berbagai faktor, seperti kesadaran hukum, aparat penegak hukum, sanksi, dan sarana atau prasarana yang tersedia untuk mendukung pelaksanaannya.

2. Achmad Ali 

   Achmad Ali menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Artinya, hukum dapat dikatakan efektif apabila aturan yang ada berhasil membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri. Tingkat efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang terkandung di dalamnya.

3. Hans Kelsen 

   Menurut Hans Kelsen, hukum dapat dikatakan efektif jika norma-norma hukum yang ada benar-benar ditaati oleh masyarakat dan diterapkan oleh institusi yang berwenang. Efektivitas hukum bukan hanya terkait dengan adanya aturan hukum, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diimplementasikan dan ditaati oleh semua pihak.

4. Lawrence M. Friedman 

   Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga komponen utama dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum adalah lembaga-lembaga yang berfungsi dalam sistem hukum, substansi hukum adalah aturan-aturan yang berlaku, dan budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum. Ketiganya harus berjalan selaras untuk menciptakan efektivitas hukum yang optimal.

5. Eugen Ehrlich  

   Ehrlich mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada hukum yang hidup atau "living law," yaitu hukum yang benar-benar diterapkan dan dianggap penting oleh masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum akan terwujud jika hukum tersebut sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun