Mohon tunggu...
MALIK NUR HALILINTAR
MALIK NUR HALILINTAR Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pelayan Masyarakat. Semurni-murni tauhid, setinggi-tinggi ilmu, sepintar-pintar siasat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemilu, People Power, dan Mentalitas Bangsa Indonesia

15 Mei 2019   16:01 Diperbarui: 15 Mei 2019   16:09 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narasi bahwa Pemilu telah dilaksanakan dengan curang dan tidak adil dari oposisi terverifikasi oleh temuan kecurangan yang sama, yang digunakan untuk memfalsifikasi narasi pemerintah telah berlangsung Pemilu yang damai, lancar, jujur dan adil. 

Peristiwa pelaporan pengungkapan kecurangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah dilaporkan oleh oposisi kepada penyelenggaran pemilu. Sedangkan khusus untuk praduga salah input data C1 secara struktur dilaporkan juga.

Kesimpulan umum yang dapat kita tangkap adalah telah ada modal fakta yang cukup untuk kita sebagai sebuah kesatuan bangsa menghadirkan diskursus tentang kualitas pelaksanaan pemilu. Diskurus tersebut harus dan mesti dilakukan dengan menempuh jalur-jalur yang telah diatur oleh mekanisme demokrasi yang kita anut serta ketentuan konstitusi dan hukum positif Indonesia.

People power  bertentangan dengan Demokrasi?

People power  secara etimologis tentu dapat kita analisis berasil dari kata people; yang adalam istilah politik diartikan sebagai rakyat, dan kata power; yang dapat diterjemahkan bebas menjadi kata kekuasaan/kedaulatan. Sehingga secara etimologis people power  diartikan sebagai suatu kekuasaan rakyat. Definisi tersebut tentu identik sekali dengan definisi etimologis demokrasi, yang juga bermakna kekuasaan rakyat 'demos' dan 'cratien'.

Secara genealogi dan tafsir sejarah serta peristiwa, people power  dalam sebuah orde dunia yang diliputi oleh sistem pemerintahan demokrasi konstitusional, people power  telah mengalami penyempitan makna. People power telah diartikan secara popular sebagai sebuah aksi massa public yang massif dalam menyuarakan suatu aspirasi yang sudah tidak memungkinkan disampaikan lewat mekanisme konstitusional yang telah diatur. 

Tentu secara esensi tafsir genealogis tersebut didasarkan atas riwayat telah dilaksanakannya people power  di berbagai penjuru dunia. Tidak ada sebuah esensi people power yang bertentangan dengan demokrasi tentunya.

Robert A Dahl (1985: 10-11) dalam suatu kajian pentingnya tentang demokrasi, mengungkapkan kriteria bagi suatu sistem kehidupan demokrasi sebagai suatu konsep politik, meliputi :

  • Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat
  • Partisipasi efektif, yaitu kesempatan untuk semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif
  • Pembenaran kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalnnya proses politik dan pemerintahan secara logis.
  • Kontrol terhadap agenda, yaitu dijaminnya kekuasaan ekslusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda manakah yang harus atau tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan.
  • Pencakupan, yaitu terliputinya masyarakat mencakup setiap manusia dewasa dalam kaitannya sebagai subjek hukum.

Dalam menjelaskan konsepsinya tentang demokrasi, Dahl terlihat memberikan fokus tentang keterlibatan masyarakat dalam proses formulasi kebijakan, adanya pengawasan terhadap kekuasaan dan dijaminnya persamaan perlakukan negara terhadap semua warga negara sebagai unsur-unsur pokok demokrasi.

Analisis terhadap pendapat Dahl yang memberikan kita kesempatan mengkaji people power  dan kesesuaiannya terhadap demokrasi.

Pertama kriteria nomor tiga yaitu partisipasi efektif; kesempatan untuk semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, sangat erat kaitannya dengan people power. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun