Meskipun ini bukan hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat Tiongkok dalam undang-undang, selama pemerintah SAR Hong Kong mengusulkannya untuk menguntungkan Hong Kong, pemerintah pusat dapat memberikan semua bantuan yang dibutuhkan Hong Kong pada waktu yang tepat.
(2) Kedua sistem telah dilestarikan, dan warga Hong Kong yang memerintah Hong Kong dan otonomi tingkat tinggi telah menjadi kenyataan.
Dalam dekade terakhir ini, sistem kapitalis asli di Hong Kong tetap tidak berubah. Penduduk terus hidup seperti dulu. Hong Kong masih merupakan modal vital dan penuh vitalitas. Pada saat yang sama, sistem sosialis di daratan Tiongkok belum diasimilasi oleh Hong Kong, dan penyebab sosialis sedang booming di daratan Tiongkok. Ini telah mencapai tujuan desain "satu negara, dua sistem": dua sistem kapitalisme dan sosialisme hidup berdampingan di Tiongkok yang bersatu. Praktik kembalinya (reunifikasi) Hong Kong membuktikan bahwa dua sistem sosial dan ideologi yang berbeda dapat hidup berdampingan dan berkembang bersama di Tiongkok yang bersatu.
(3) Hong Kong telah mempertahankan kemakmuran dan stabilitas selama ini, dan kebebasan hak asasi manusia telah meningkat.
Sebenarnya di Hong Kong saat ini, dibandingkan dengan Hong Kong pada tahun 1997, penduduk hidup dengan kehidupan yang lebih baik, mata pencaharian masyarakat meningkat dan masyarakatnya lebih sejahtera. Status Hong Kong sebagai pelabuhan bebas penting secara internasional dan pusat keuangan, perdagangan, dan pengiriman/ekspedisi internasional lebih stabil.
American Heritage Foundation baru-baru ini mengumumkan laporan "indeks kebebasan ekonomi" 2012, dan Hong Kong dinobatkan sebagai ekonomi bebas dunia untuk ke-18 tahun berturut-turut. Menurut World Competitiveness Report yang baru saja diterbitkan oleh Lausanne School of Management (IMD) di Swiss, Hong Kong adalah nomor satu di dunia dalam hal daya saing global.
Setelah reunifikasi, Hong Kong tidak hanya menjadi lebih makmur dan stabil dalam pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga telah membuat prestasi besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Negara hukum adalah landasan kesuksesan dan kemakmuran Hong Kong. Berbagai sistem dan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Dasar telah dilaksanakan setelah reunifikasi, dan status Hukum Dasar sebagai hukum konstitusi pada dasarnya telah ditetapkan.
Di bawah Undang-Undang Dasar, aturan hukum di Hong Kong telah dipelihara dengan baik, independensi peradilan tidak hanya tidak terpengaruh, sebaliknya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, mereka memiliki kekuatan ajudikasi akhir peradilan. Aturan hukum dan keadilan di Hong Kong lebih lengkap dari sebelumnya. Mekanisme konvergensi dan integrasi antara aturan hukum lokal dan konstitusi baru di Hong Kong telah terbentuk.
Setelah reunifikasi, kebebasan dan hak asasi manusia dinikmati oleh warga Hong Kong lebih luas daripada sebelum reunifikasi. Konvensi internasional tentang perlindungan hak asasi manusia terus berlaku di Hong Kong, yang terus mempertahankan standar internasional untuk perlindungan hak asasi manusia di Hong Kong.
Harus ditekankan bahwa warga negara Tiongkok dari penduduk Hong Kong, bersama-sama dengan penduduk Daratan Tiongkok, akan menjadi penguasa negara setelah reunifikasi, dan menikmati hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan urusan negara sesuai dengan hukum.
Setelah penyatuan kembali (reubifikasi), Wilayah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong pertama kali menyelenggarakan delegasi untuk berpartisipasi dalam pekerjaan otoritas tertinggi negara itu, mantan Direktur Kesehatan, Ms. Chen Fengfuzhen, berhasil terpilih menjadi Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Internasional atas nama negara, semakin banyak ujian kualifikasi profesional yang terbuka untuk warga Hong Kong. Semua ini menunjukkan bahwa hak dan kebebasan penduduk Hong Kong tidak berkurang sejak reunifikasi.