Oleh karena itu, pengejawantahan konsep pentahelixsebagai sinergi pemerintah dengan berbagai aktor, seperti akademisi, pelaku bisnis (industri usaha), masyarakat umum, serta media massa dalam mengembangkan inovasi pemberdayaan industri kreatif nasional menjadi hal yang bersifat penting untuk diimplementasikan secara masif di Indonesia, terutama dihubungkan dengan tanggung jawab negara dalam memenuhi kesejahteraan rakyat, sejalan dengan teori negara kesejahteraan (welvaarstaat) yang dianut oleh Indonesia.
Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif NasonalÂ
   Di sisi lain, masalah perekonomian nasional kian bertambah parah semenjak pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia. Tingkat kesenjangan semakin melebar karena keterbatasan aktivitas manusia, bahkan lini kehidupan menjadi berubah, seperti terjadi guncangan dalam berbagai sektor yang menuntut seluruh lapisan masyarakat memiliki kompetensi untuk mampu bersaing. Berdasarkan hal tersebut, maka model pentahelix harus benar-benar diterapkan secara konsisten dan koheren di Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi ketidakstabilan perekonomian nasional.
   Hal ini sejalan dengan pendapat seorang "founding father", Soepomo, yang mengatakan bahwa konsep negara hukum dilandasi oleh suatu cita negara integralistik. Apabila dihubungkan dengan dasar sistem pemerintahan, maka sistem pemerintahan itu tergantung pada "Staatsidee" yang hendak dipakai untuk pembangunan negara Indonesia.
   Konsep negara hukum yang dianut dalam UUD 1945 adalah negara hukum yang aktif/dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan negara sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip "welvaarstaat", yang merupakan kebalikan konsep dan prinsip dari "nachtwachterstaat" atau negara penjaga malam.
Sebab ciri yang melekat pada negara hukum Indonesia sejalan dengan tujuan berdirinya negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; pemajuan kesejahteraan umum; pencerdasan kehidupan bangsa; serta keikutsertaan dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
   Pemulihan dari pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui inovasi, adaptasi dan kolaborasi (Rencana Strategis 2020-2024. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Strategi inovasi dan kolaborasi berkelanjutan adalah pilihan langkah yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha di industri kreatif.Â
Namun, mereka harus mengidentifikasi strategi inovasi apa dan pola kolaborasi seperti apa yang perlu dibangun agar mampu membangkitkan industri mereka. Keterlibatan pihak strategis adalah penting bagi sebuah industri kreatif agar dapat menjadi unggul.
   Tingginya tingkat pertumbuhan dan prospektifnya sektor ekonomi kreatif di Kota Bandung dan adanya ancaman dari produk luar negeri menunjukkan bahwa pentingnya suatu penyusunan strategi yang handal dan pembangunan kolaborasi strategis. Hal ini memerlukan penelitian lebih mendalam mengenai industri kreatif unggulan tersebut khususnya di Kota Bandung. Pengembangan ekonomi di kota Bandung akan melibatkan banyak sektor seperti akademisi (A), bisnis (B), Community (C), Goverment (G) dan Media (M).
Â
Â