Mohon tunggu...
MAI RANINADYA PURBA 23140022
MAI RANINADYA PURBA 23140022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang, memasak, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif Nasional Sebagai Upaya Pemulihan Covid

1 Juli 2024   13:55 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Oleh karena itu, pengejawantahan konsep pentahelixsebagai sinergi pemerintah dengan berbagai aktor, seperti akademisi, pelaku bisnis (industri usaha), masyarakat umum, serta media massa dalam mengembangkan inovasi pemberdayaan industri kreatif nasional menjadi hal yang bersifat penting untuk diimplementasikan secara masif di Indonesia, terutama dihubungkan dengan tanggung jawab negara dalam memenuhi kesejahteraan rakyat, sejalan dengan teori negara kesejahteraan (welvaarstaat) yang dianut oleh Indonesia.

Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif Nasonal 

     Di sisi lain, masalah perekonomian nasional kian bertambah parah semenjak pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia. Tingkat kesenjangan semakin melebar karena keterbatasan aktivitas manusia, bahkan lini kehidupan menjadi berubah, seperti terjadi guncangan dalam berbagai sektor yang menuntut seluruh lapisan masyarakat memiliki kompetensi untuk mampu bersaing. Berdasarkan hal tersebut, maka model pentahelix harus benar-benar diterapkan secara konsisten dan koheren di Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi ketidakstabilan perekonomian nasional.

     Hal ini sejalan dengan pendapat seorang "founding father", Soepomo, yang mengatakan bahwa konsep negara hukum dilandasi oleh suatu cita negara integralistik. Apabila dihubungkan dengan dasar sistem pemerintahan, maka sistem pemerintahan itu tergantung pada "Staatsidee" yang hendak dipakai untuk pembangunan negara Indonesia.

     Konsep negara hukum yang dianut dalam UUD 1945 adalah negara hukum yang aktif/dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan negara sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip "welvaarstaat", yang merupakan kebalikan konsep dan prinsip dari "nachtwachterstaat" atau negara penjaga malam.

Sebab ciri yang melekat pada negara hukum Indonesia sejalan dengan tujuan berdirinya negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; pemajuan kesejahteraan umum; pencerdasan kehidupan bangsa; serta keikutsertaan dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

     Pemulihan dari pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui inovasi, adaptasi dan kolaborasi (Rencana Strategis 2020-2024. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Strategi inovasi dan kolaborasi berkelanjutan adalah pilihan langkah yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha di industri kreatif. 

Namun, mereka harus mengidentifikasi strategi inovasi apa dan pola kolaborasi seperti apa yang perlu dibangun agar mampu membangkitkan industri mereka. Keterlibatan pihak strategis adalah penting bagi sebuah industri kreatif agar dapat menjadi unggul.

     Tingginya tingkat pertumbuhan dan prospektifnya sektor ekonomi kreatif di Kota Bandung dan adanya ancaman dari produk luar negeri menunjukkan bahwa pentingnya suatu penyusunan strategi yang handal dan pembangunan kolaborasi strategis. Hal ini memerlukan penelitian lebih mendalam mengenai industri kreatif unggulan tersebut khususnya di Kota Bandung. Pengembangan ekonomi di kota Bandung akan melibatkan banyak sektor seperti akademisi (A), bisnis (B), Community (C), Goverment (G) dan Media (M).

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun