Mohon tunggu...
MAI RANINADYA PURBA 23140022
MAI RANINADYA PURBA 23140022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang, memasak, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif Nasional Sebagai Upaya Pemulihan Covid

1 Juli 2024   13:55 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Nilai ekspor produk ekonomi kreatif ditargetkan meningkat menjadi US$ 19,26M di tahun 2024 dan nilai tambah ekonomi kreatif juga ditargetkan meningkat Rp.1.641 triliun di tahun 2024 (Rencana Strategis Ekonomi Kreatif 2020-2024). Oleh karena itu, terdapat hal-hal strategik yang berpengaruh signifikan pada bisnis yang harus dibenahi oleh para pelaku bisnis di sektor industri kreatif. Diperlukan inovasi yang strategis dan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama mengembangkan industri kreatif.

     Saat ini, pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif diharapkan menjadi penggerak ekonomi nasional sesuai dengan arah dari kebijakan dan strategi Kemenparekraf (Rencana Strategis Ekonomi Kreatif 2020-2024). Selain bertumpu pada inovasi yang diciptakan, pertumbuhan rantai nilai industri kreatif juga membutuhkan peran stakeholder lain yang dikenal dengan konsep Pentahelix yaitu kolaborasi sinergis untuk mewujudkan inovasi yang didukung oleh berbagai sumberdaya yang berinteraksi secara sinergis. Dalam konteks industri kreatif, akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media dapat dilibatkan dalam pentahelix tersebut dimana setiap pihak memiliki peran strategis masing-masing yang kemudian akan diteliti dalam penelitian ini.

      Ekonomi kreatif merupakan katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Oleh karena itu, kondisi kolaborasi strategis menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia menaruh perhatian lebih terhadap sektor industry kreatif untuk memaksimalkan potensi dan peluang Ekonomi Kreatif. Namun, peranan dari masing-masing pihak belum terorganisasi sehingga kolaborasi tersebut saat ini belum berjalan maksimal.

     Ekonomi kreatif dapat didefinisikan sebagai penciptaan nilai tambah yang berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasis ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi (Kemenpararekraf, 2020). Input dan output dari ekonomi kreatif adalah gagasan (Howkins, 2013). 

Penciptaan nilai tambah berbasis ide dan kreativitas dapat diwujudkan melalui peranan industri kreatif. Industri kreatif merupakan industri memanfaatkan keterampilan, kreativitas, dan bakat yang dimiliki individu dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dan berfokus untuk memberdayakan daya cipta dan daya kreasi suatu individu (Departemen Perdagangan RI)

     Keberlangsungan bisnis di industri kreatif saat ini mengalami penurunan dimana sekitar 60% mengalami dampak berat dan 40% lainnya mengalami dampak moderat (Kementerian Perindustrian, 2020). Inovasi yang tepat serta kolaborasi strategis pentahelix sangat diperlukan untuk membangkitkan bisnis industri kreatif.

     Terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Industri kreatif. Pertama, industri kreatif dituntut untuk mampu terus menghasilkan produk kreatif yang terbarukan karena sumber utama produk kreatif adalah ide inovatif. Kedua, pelaku usaha kreatif harus menawarkan jasa dan produk yang dapat menjadi masukan bagi kegiatan inovatif pelaku usaha lain, baik di dalam maupun di luar sektor kreatif. Ketiga, segmen ini terus berubah dan inovatif entitas karena industri kreatif adalah pengguna teknologi yang intensif (Rofaida,dkk 2019)

     Industri kreatif adalah industri yang mengkombinasikan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu untuk menghasilkan kekayaan dan lapangan kerja. Industri kreatif dapat diartikan sebagai aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi dengan ciri utama adanya peran strategis dari manusia melalui kreatifitas, keahlian, dan bakatnya.

     

     Dalam kondisi tersebut, pihak pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam bentuk kebijakan mulai dari Penetapan Status Darurat Bencana non Alam, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

     Pihak pemerintah saat ini dihadapkan pada situasi dilematis, yaitu berkaitan dengan apakah tetap mempertahankan kebijakan PPKM sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau sebaliknya melonggarkan aktivitas sosial masyarakat dengan konsekuensi angka penyebaran virus corona dapat meningkat kembali.Pada hakikatnya pandemi virus corona menuntut seluruh lapisan masyarakat adaptif terhadap setiap perubahan, mengingat proses kehidupan tidak mungkin berhenti hanya karena pandemi yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun