CONTOH KASUS WP OP & BADAN YANG DAMA PP 23 TAHUN 2018
- WP OP Tunggal
Mahmud memiliki usaha kecil sebagai pedagang kebab dengan omzet pada bulan Januari 2019 sebesar Rp10.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya untuk omzet januari 2019 yang disetorkan dibulan Februari atas PPh Final, sbb:
= 0,5% x Rp10.000.000
= Rp50.000,
Mahmud bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.
- WP OP Suami Istri Memiliki Usaha
Mahmud mendapatkan omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudian istrinya memiliki usaha salon dengan omzet Rp500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPh finalnya sebagai berikut:
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung:
- Omzet suami Rp700.000.000.
- Omzet istri Rp500.000.000.
Total omzet gabungan = Rp1.200.000.000.
Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000.