Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo-Tata Cara Pemajakan Untuk UMKM (CPMK 3)

10 Oktober 2021   22:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   22:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau dihitung rata-rata per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000/12 = Rp500.000. (estimasi omset rata-rata)

Jika NPWP terpisah atau membayar pajak masing-masing:

- Omzet suami Rp700.000.000:

PPh-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun).

Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, 

maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.667.

- Omzet istri Rp500.000.000:

PPh-nya = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun)

PPh per bulan Rp1.000.000/12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.333 per bulan.

  • WP Badan Koperasi, CV & Firma

CV Mahmud Sukses Abadi, memiliki usaha penjualan  gypsum dengan omzet pada bulan Januari 2019 sebesar Rp40.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya untuk omzet Januari 2019 yang disetorkan dibulan Februari atas PPh Final, sbb:

= 0,5% x Rp40.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun