Kalau dihitung rata-rata per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000/12 = Rp500.000. (estimasi omset rata-rata)
Jika NPWP terpisah atau membayar pajak masing-masing:
- Omzet suami Rp700.000.000:
PPh-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun).
Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan,Â
maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.667.
- Omzet istri Rp500.000.000:
PPh-nya = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun)
PPh per bulan Rp1.000.000/12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.333 per bulan.
- WP Badan Koperasi, CV & Firma
CV Mahmud Sukses Abadi, memiliki usaha penjualan  gypsum dengan omzet pada bulan Januari 2019 sebesar Rp40.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya untuk omzet Januari 2019 yang disetorkan dibulan Februari atas PPh Final, sbb:
= 0,5% x Rp40.000.000