Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo-Tata Cara Pemajakan Untuk UMKM (CPMK 3)

10 Oktober 2021   22:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   22:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CONTOH KASUS WP OP & BADAN YANG DAMA PP 23 TAHUN 2018

  • WP OP Tunggal

Mahmud memiliki usaha kecil sebagai pedagang kebab dengan omzet pada bulan Januari 2019 sebesar Rp10.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya untuk omzet januari 2019 yang disetorkan dibulan Februari atas PPh Final, sbb:

= 0,5% x Rp10.000.000

= Rp50.000,

Mahmud bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

  • WP OP Suami Istri Memiliki Usaha

Mahmud mendapatkan omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudian istrinya memiliki usaha salon dengan omzet Rp500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPh finalnya sebagai berikut:

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung:

- Omzet suami Rp700.000.000.

- Omzet istri Rp500.000.000.

Total omzet gabungan = Rp1.200.000.000.

Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun