Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo-Tata Cara Pemajakan Untuk UMKM (CPMK 3)

10 Oktober 2021   22:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   22:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Perpajakan di Indonesia memberikan berbagai pilihan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah pemilihan tarif pengenaan pajak bagi wajib pajak yang peredaran brutonya dibawah 4,8 M, yaitu dengan mengunakan PP No.46 Tahun 2013 sebagaimana yang telah di ubah menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan batasan peredaran bruto kurang dari 4,8 Milyar dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Sebelumnya dasar menghitung pajak penghasilan badan yang digunakan yaitu Pasal 17 ayat (2a) dan 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 dengan tarif sebesar 22% (tahun 2020 & 2021) dan fasilitas pengurangan sebesar 50% dari jumlah laba sebelum pajak. Didalam kedua peraturan tersebut memiliki keuntungan berbeda jika diterapkan dalam sebuah perusahaan dilihat dari laba dan peredaraan bruto karena setiap peraturan perpajakan dan perundangan perpajakan memiliki nilai batas tertentu yang dapat menguntungkan suatu perusahaan. 

Selain PP 23 Tahun 2018, UMKM diberikan kemudahan dan perlindungan melalui PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PAJAK UNTUK UMKM

UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional. 

UMKM diharapkan perekonomian Negara juga dapat mengalami peningkatan. Tetapi tidak semua pelaku UMKM tersebut paham tentang perpajakan. Padahal pajak merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia yaitu dengan persentase sebesar 80%. Dengan persentase sebesar itu, sangat disayangkan apabila mayoritas pelaku UMKM masih kurang paham terkait dengan pajak ataupun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan.

Selain Peraturan terkait Perpajakan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang  disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal lain yang mendasari dan mendorong perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja dan belum terintegrasi sehingga perlu dilakukan perubahan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur antara lain mengenai:

  1. Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi;
  2. Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM;
  3. Penyelenggaraan Inkubasi; dan
  4. Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun