Mohon tunggu...
Mahadi Abdullah
Mahadi Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Hai konten dalam blog ini akan berisi seputar isu-isu hukum dan akan diselingi dengan catatan-catatan perjalanan saya dalam melakukan perjalanan-perjalanan ke tempat-tempat indah di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perluasan Makna Asas Legalitas dan Pidana Adat dalam Pasal 2 KUHP Nasional

27 Maret 2023   16:03 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:12 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sedangkan apabila di dalam Daerah Kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Pemerintahan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi  sedangkan jika lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintahan Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota

Berdasarkan kaidah 1 dan 2 tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa:

1. Pada dasarnya yanh berwenang mengatur hukum pidana adat berada di Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, namun jika ternyata kota atau kabupaten yang bersangkutan bukan merupakan daerah otonom seperti kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta maka kewenangannya berada pada Peraturan Daerah Provinsi

Contoh: Pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah kabupaten A maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Kabupaten A untum mengatur pidana adatnya

2. Hukum Pidana Adat yang dianut oleh masyarakat adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi yang sama maka kewenangan pengaturan pidana adatnya berada pada Peraturan Daerah Provinsi

Contoh: Pidana adat untuk masyarakat yang mendiami kabupaten A dan kota B pada provinsi C, maka kewenangan untun mengatur pidana adatnya berada pada Peraturan Daerah Provinsi C

3. Hukum Pidana Adat yang dianut oleh masyarakat adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang berbeda (bukan dalam satu provinsi), maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Contoh: Pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami Kabupaten A di Provinsi B dengan masyarakat adat yang mendiami Kabupaten C di Provinsi D, maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Kabupaten A dan Peraturan Daerah Kabupaten C untuk mengatur pidana adatnya

4. Hukum Pidana Adat yang dianut oleh masyarakat adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang berbeda dengan melibatkan  wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi, maka pengaturannya berada pada Peraturan Daerah Provinsi

Contoh: pidana adat untuk masyarakat kota A dan Kabupaten B dalam Provinsi C dan melibatkan Kabupaten D dalam Provinsi E, maka menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi C untuk mengatur pidana adat Kota A dan Kabupaten B, sedangkan untuk Kabupten D diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten D untuk mengatur pidana adatnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun