2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Dari dua ayat tersebut dapat ditarik 4 kaidah, yaitu:
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi, sedangkan yang ada dalam Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
2. Urusan Pemerintahan yang penggunaanya lintas Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sedangkan yang ada di dalam Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota