Mohon tunggu...
Mahadi Abdullah
Mahadi Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Hai konten dalam blog ini akan berisi seputar isu-isu hukum dan akan diselingi dengan catatan-catatan perjalanan saya dalam melakukan perjalanan-perjalanan ke tempat-tempat indah di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perluasan Makna Asas Legalitas dan Pidana Adat dalam Pasal 2 KUHP Nasional

27 Maret 2023   16:03 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:12 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;

3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau

4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:

1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;

2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;

3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau

4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Dari dua ayat tersebut dapat ditarik 4 kaidah, yaitu:

1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi, sedangkan yang ada dalam Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

2. Urusan Pemerintahan yang penggunaanya lintas Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sedangkan yang ada di dalam Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun