1. nulla poena sine lege, artinya setiap hukuman yang dijatuhkan haruslah didasari pada suatu undang-undang.
2. nulla poena sine crimine, artinya suatu penjatuhan hukuman hanya dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman oleh suatu undang-undang.
3. nullum crimen sine poena legali, artinya perbuatan yang telah diancam hukuman oleh undang-undang apabila dilanggar berakibat hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-undang.
Ketiga frasa tersebut kemudian menjadi adagium  nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dulu.
Menurut Moeljatno terdapat 3 pengertian yang ada dalam asas legalitas:
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias)
3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. (Moeljatno, 2008)
Apakah perluasan makna asas legalitas tidak bertentangan dengan asas legalitas itu sendiri?
Asas legalitas dalam KUHP Kolonial diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. KUHP Nasional masih mempertahankan asas legalitas sebagai asas yang fundamental, terbukti dari penempatannya yang masih berada pada Pasal 1. Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional berbunyi: "Tidak ada satu perbuatan pun yang dapet dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan-perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".Â
Sebagaimana bunyi ayat tersebut, ini mengindikasikan bahwa ayat ini mengandung asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan digolongkan sebagai tindak pidana apabila sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Penggunaan asas tersebut dikarenakan asas legalitas merupakan asas yang bersifat pokok dalam hukum pidana. Okeh karena itu ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini juga berarti ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut