Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak pertambahan nilai adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah. 

PPN bersifat tidak langsung yang bisa diartikan pajak tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan dibayarkan oleh konsumen, pemungutan PPN ini sering kita temui dalam kehidupan sehari hari seperti di restoran atau belanja di mall. Praktik pungutan PPN di Indonesia merupakan pelaksanaan atas sejumlah dasar hukum PPN. Objek pungutan PPN yaitu berupa :

Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKO) didalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP)

Impor BKP

Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean didalam pasar pabean

Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP

Per 1 april 2022, tarif PPN naik dari 10 menjadi 11 persen. Seperti yang ada pada pembahasan RUU tentang Harmonisasi. Peraturan perpajakan. DPR RI mengesahkan pada tanggal 7 oktober 2021. UU nomor 7 tahun 2021 yaitu tentang pengesahan PPN. Kenaikan PPN menjadi amanah undang undang. 

Kementerian keuangan tetap menaikkan PPN sebesar 1 persen tersebut menurut Kementerian keuangan inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah, nah namun masyarakat khususnya kalangan buruh tak punya sebuah pilihan apa apa, Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan rata rata tarif PPN saat ini dari negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi OECD. Dalam posisi 15%. Indonesia sendiri berada di 10%. Maka itu kita naikkan 11% dan nanti pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Tapi Indonesia tidak berlebih lebihan. Barang barang yang tidak terkena dampak PPN, berdasarkan UU HPP yaitu :

Jasa agama

Jasa seni

Jasa hotel

Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintah secara umum

Jasa penyediaan tempat parkir

Makanan dan minuman yang ada dihotel, restoran, rumah makan, warung dan

sejenisnya. Meliputi makanan yang baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk

makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang

merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

* Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,

telur, susu tanpa tambahan gula, buah buahan, sayur sayuran, dan lain lain.

Sebagian barang dan jasa ini sudah ditetapkan tak dikenal PPN, tetap menjadi objek pajak

daerah dan retribusi daerah.

Dalam UU HPP No.7 tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI. Kenaikan PPN

merupakan bagian dari revisi UU perpajakan yang tercantum dalam UU HPP. Nilai pajak yang

diputuskan naik secara bertahap dari 11% dan 12%, sementara itu maksimal pemungutan pajak

PPN berdasarkan UU PPN adalah 15 persen.

Dalam penyaluran PPN, terdapat mekanisme yang terstruktur di dalamnya, yaitu :

1. Pengusaha kena pajak (PKP) menambahkan PPN terhadap barang kena pajak (BKP)

yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti

2. Tarif PPN yang tertuang dalam fatru merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual

Barang Kena Pajak.

3. PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usaha.

4. Jika terdapat perbedaan, di mana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka

wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa

dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.

5. SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulan.

Selain diatur dalam UU HPP, terdapat sejumlah dasar hukum PPN di Indonesia, di antaranya:

1. UU No. 8 Tahun 1983 yang mengatur daerah pabean, barang berwujud BKP.

Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN adalah penyerahan BKP karena suatu

perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan

hasil produksi dalam keadaan bergerak.

2. UU No. 11 Tahun 1994, dasar hukum PPN ini menjelaskan adanya sistem Multi Stage

Tax sebagai pajak yang dikenakan secara bertingkat, pada rantai produksi dan

distribusi. UU ini turut membahas mengenai consumption type VAT sebagai pajak yang

dipungut atas nilai tambah dan penerapan non cumulative tax yaitu sistem pengenaan

pajak pada barang/jasa terhadap barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah.

3. UU No. 42 Tahun 2009, merupakan perubahan ketiga atas UU PPN. UU yang menjadi

dasar hukum PPN membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status

PKP sebagai pihak wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang,

hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

UU ini turut mengatur PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan

dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

Namun Kenaikan PPN berdampak besar karena berpengaruh terhadap daya beli

masyarakat. Masyarakat sudah berada dalam situasi yang tak karu karuan. Risiko ini sangat

tinggi. Minyak goreng sudah naik, masyarakat semakin tercekik. Pengamat ekonomi yanuar

rizky menyayangkan pemerintah masih belum bisa mengerem belanja negara.

Kepala badan kebijakan fiskal kementerian keuangan mengatakan tidak ada penundaan

kenaaikan PPN, inflasi masih berada dalam target pemerintah 2-4% untuk tahun 2022.

Solar langka berpotensi picu kenaikan harga

Harga pangan dunia cetak rekor tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir, ungkap PPB.

Itu sudah termasuk dari dampak semua harga yang dipantau oleh kepala badan kebijakan fiskal

kementerian keuangan per saat ini, dan juga termasuk kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun