Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintah secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Makanan dan minuman yang ada dihotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya. Meliputi makanan yang baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang
merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
* Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu tanpa tambahan gula, buah buahan, sayur sayuran, dan lain lain.
Sebagian barang dan jasa ini sudah ditetapkan tak dikenal PPN, tetap menjadi objek pajak
daerah dan retribusi daerah.