dipungut atas nilai tambah dan penerapan non cumulative tax yaitu sistem pengenaan
pajak pada barang/jasa terhadap barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah.
3. UU No. 42 Tahun 2009, merupakan perubahan ketiga atas UU PPN. UU yang menjadi
dasar hukum PPN membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status
PKP sebagai pihak wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang,
hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
UU ini turut mengatur PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan
dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.
Namun Kenaikan PPN berdampak besar karena berpengaruh terhadap daya beli
masyarakat. Masyarakat sudah berada dalam situasi yang tak karu karuan. Risiko ini sangat
tinggi. Minyak goreng sudah naik, masyarakat semakin tercekik. Pengamat ekonomi yanuar