Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam UU HPP No.7 tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI. Kenaikan PPN

merupakan bagian dari revisi UU perpajakan yang tercantum dalam UU HPP. Nilai pajak yang

diputuskan naik secara bertahap dari 11% dan 12%, sementara itu maksimal pemungutan pajak

PPN berdasarkan UU PPN adalah 15 persen.

Dalam penyaluran PPN, terdapat mekanisme yang terstruktur di dalamnya, yaitu :

1. Pengusaha kena pajak (PKP) menambahkan PPN terhadap barang kena pajak (BKP)

yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti

2. Tarif PPN yang tertuang dalam fatru merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual

Barang Kena Pajak.

3. PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usaha.

4. Jika terdapat perbedaan, di mana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun