Dalam UU HPP No.7 tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI. Kenaikan PPN
merupakan bagian dari revisi UU perpajakan yang tercantum dalam UU HPP. Nilai pajak yang
diputuskan naik secara bertahap dari 11% dan 12%, sementara itu maksimal pemungutan pajak
PPN berdasarkan UU PPN adalah 15 persen.
Dalam penyaluran PPN, terdapat mekanisme yang terstruktur di dalamnya, yaitu :
1. Pengusaha kena pajak (PKP) menambahkan PPN terhadap barang kena pajak (BKP)
yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti
2. Tarif PPN yang tertuang dalam fatru merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual
Barang Kena Pajak.
3. PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usaha.
4. Jika terdapat perbedaan, di mana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka