wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa
dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.
5. SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulan.
Selain diatur dalam UU HPP, terdapat sejumlah dasar hukum PPN di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 8 Tahun 1983 yang mengatur daerah pabean, barang berwujud BKP.
Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN adalah penyerahan BKP karena suatu
perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan
hasil produksi dalam keadaan bergerak.
2. UU No. 11 Tahun 1994, dasar hukum PPN ini menjelaskan adanya sistem Multi Stage
Tax sebagai pajak yang dikenakan secara bertingkat, pada rantai produksi dan
distribusi. UU ini turut membahas mengenai consumption type VAT sebagai pajak yang