Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa

dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.

5. SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulan.

Selain diatur dalam UU HPP, terdapat sejumlah dasar hukum PPN di Indonesia, di antaranya:

1. UU No. 8 Tahun 1983 yang mengatur daerah pabean, barang berwujud BKP.

Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN adalah penyerahan BKP karena suatu

perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan

hasil produksi dalam keadaan bergerak.

2. UU No. 11 Tahun 1994, dasar hukum PPN ini menjelaskan adanya sistem Multi Stage

Tax sebagai pajak yang dikenakan secara bertingkat, pada rantai produksi dan

distribusi. UU ini turut membahas mengenai consumption type VAT sebagai pajak yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun