Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tinjauan Umum tentang Mudharabah:

Definisi Mudharabah: Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sementara orang Hijaz menyebutnya qiradh. Mudharabah adalah kesepakatan di mana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengusaha untuk dikelola, dengan pembagian laba sesuai persyaratan yang disepakati.

Dasar-Dasar Mudharabah: Dasar hukum mudharabah terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 198 dan surat Al-Muzammil ayat 20. Mudharabah merupakan perjanjian yang menguntungkan antara pemilik modal dan pengusaha, di mana kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Syarat-Syarat Mudharabah:

  • Syarat yang Berhubungan 'Aqid: Baik pemilik modal maupun pengelola harus memiliki kemampuan untuk menyerahkan kuasa dan melaksanakan wakalah.
  • Syarat yang Berhubungan dengan Modal: Modal harus jelas, halal, dan dapat diukur dengan nilai tertentu.
  • Syarat yang Berhubungan dengan Pengelola: Pengelola harus memiliki keahlian dan kejujuran dalam mengelola modal.
  • Syarat yang Berhubungan dengan Pembagian Laba dan Rugi: Pembagian laba harus disepakati sebelumnya, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil yang bertolak belakang dengan bunga tetap, di mana keuntungan bagi penerima pembiayaan tidak terikat pada jumlah bunga tetap. Prinsip ini menekankan keadilan dan keuntungan bersama antara pemilik modal dan pengusaha.

Conclusion

Aspek transaksi Islam dan prinsip-prinsip keuangan, dengan fokus pada konsep-konsep seperti akad, jual beli, Khiyar (pilihan), Fiqh Muamalah Kontekstual (yurisprudensi Islam kontekstual), Syirkah (kemitraan), Riba, Ijarah (sewa), Musyaqah (kemitraan di bidang pertanian), dan Mudharabah (bagi hasil). Hal ini juga menggali pentingnya aset, klasifikasinya, dan implikasinya dalam hukum dan keuangan Islam.

Bibliography

Akhmad Farroh Hasan, M.SI. Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). UIN-Maliki Press : Cetakan 1, Oktober 2018.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun