Tinjauan Umum tentang Mudharabah:
Definisi Mudharabah: Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sementara orang Hijaz menyebutnya qiradh. Mudharabah adalah kesepakatan di mana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengusaha untuk dikelola, dengan pembagian laba sesuai persyaratan yang disepakati.
Dasar-Dasar Mudharabah: Dasar hukum mudharabah terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 198 dan surat Al-Muzammil ayat 20. Mudharabah merupakan perjanjian yang menguntungkan antara pemilik modal dan pengusaha, di mana kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Syarat-Syarat Mudharabah:
- Syarat yang Berhubungan 'Aqid: Baik pemilik modal maupun pengelola harus memiliki kemampuan untuk menyerahkan kuasa dan melaksanakan wakalah.
- Syarat yang Berhubungan dengan Modal: Modal harus jelas, halal, dan dapat diukur dengan nilai tertentu.
- Syarat yang Berhubungan dengan Pengelola: Pengelola harus memiliki keahlian dan kejujuran dalam mengelola modal.
- Syarat yang Berhubungan dengan Pembagian Laba dan Rugi: Pembagian laba harus disepakati sebelumnya, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil yang bertolak belakang dengan bunga tetap, di mana keuntungan bagi penerima pembiayaan tidak terikat pada jumlah bunga tetap. Prinsip ini menekankan keadilan dan keuntungan bersama antara pemilik modal dan pengusaha.
Conclusion
Aspek transaksi Islam dan prinsip-prinsip keuangan, dengan fokus pada konsep-konsep seperti akad, jual beli, Khiyar (pilihan), Fiqh Muamalah Kontekstual (yurisprudensi Islam kontekstual), Syirkah (kemitraan), Riba, Ijarah (sewa), Musyaqah (kemitraan di bidang pertanian), dan Mudharabah (bagi hasil). Hal ini juga menggali pentingnya aset, klasifikasinya, dan implikasinya dalam hukum dan keuangan Islam.
Bibliography
Akhmad Farroh Hasan, M.SI. Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). UIN-Maliki Press : Cetakan 1, Oktober 2018.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H