Penggarap bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan pohon agar menghasilkan buah, seperti menyiram, membersihkan saluran air, mengurus pertumbuhan pohon, dan lainnya.
Pemilik tanah bertanggung jawab untuk hal-hal tertentu yang terjadi secara insidental, seperti membangun pematang atau mengganti pohon yang rusak.
Hukum-hukum Musyaqah:
Musyaqah harus dilakukan pada pohon yang diketahui saat penandatanganan akad untuk menghindari ketidakjelasan (gharar). Bagian yang akan diterima oleh penggarap harus jelas, misalnya seperempat atau seperlima dari hasil pohon. Penggarap harus melakukan semua yang diperlukan agar pohon subur, dan imbalan yang diterima harus jelas.
Rukun Musyaqah:
Rukun musyaqah meliputi dua orang yang melakukan akad, objek musyaqah (biasanya pohon berbuah), penentuan buah saat akad, pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh penggarap, dan penggunaan shighat yang sesuai.
Berakhirnya Al-Musaaqah:
Menurut ulama Hanafiyyah, al-Musaaqah berakhir jika jangka waktu yang disepakati habis, ada kematian salah satu pihak, atau pembatalan akad.
Ulama Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda terkait berakhirnya al-Musaaqah.
Â
BAB XI