Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penggarap bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan pohon agar menghasilkan buah, seperti menyiram, membersihkan saluran air, mengurus pertumbuhan pohon, dan lainnya.

Pemilik tanah bertanggung jawab untuk hal-hal tertentu yang terjadi secara insidental, seperti membangun pematang atau mengganti pohon yang rusak.

Hukum-hukum Musyaqah:

Musyaqah harus dilakukan pada pohon yang diketahui saat penandatanganan akad untuk menghindari ketidakjelasan (gharar). Bagian yang akan diterima oleh penggarap harus jelas, misalnya seperempat atau seperlima dari hasil pohon. Penggarap harus melakukan semua yang diperlukan agar pohon subur, dan imbalan yang diterima harus jelas.

Rukun Musyaqah:

Rukun musyaqah meliputi dua orang yang melakukan akad, objek musyaqah (biasanya pohon berbuah), penentuan buah saat akad, pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh penggarap, dan penggunaan shighat yang sesuai.

Berakhirnya Al-Musaaqah:

Menurut ulama Hanafiyyah, al-Musaaqah berakhir jika jangka waktu yang disepakati habis, ada kematian salah satu pihak, atau pembatalan akad.

Ulama Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda terkait berakhirnya al-Musaaqah.

 

BAB XI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun