Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembagian Riba pada Kelompok Kedua: Riba jual beli terdiri dari dua macam, yaitu riba fadl dan riba nasi'ah. Riba fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau dosis berbeda, sementara riba nasi'ah adalah riba dalam utang piutang yang terjadi ketika ada kelebihan atau surplus di atas modal pinjaman.

BAB III

Membahas tentang konsep "Akad" dalam transaksi Muamalah. Dimulai dengan mendefinisikan Akad sebagai janji, perjanjian, atau kontrak, dan menjelaskan maknanya dalam berbagai konteks. Bab ini menguraikan jenis-jenis Akad seperti Akad Shahih (akad sah) dan Akad Bathil (akad tidak sah), berdasarkan pemenuhan syarat dan persyaratannya.

Selanjutnya diuraikan rukun-rukun Akad, antara lain Aqid (pihak-pihak yang terlibat), Ma'qud Alaih (objek akad), Maudhu' Al-Aqid (tujuan akad), dan Shighat Al-Aqid (penawaran dan penerimaan). Bab ini juga membahas mengenai pemutusan akad dan hikmah di balik pelaksanaan Akad dalam bertransaksi.

Selain itu juga mencakup asas-asas Akad dalam Islam yang menekankan pada kebebasan berkontrak, sifat mengikat perjanjian, persetujuan bersama, ibadah, keadilan, dan kejujuran. Syarat-syarat Akad yang sah juga ditonjolkan, yang memastikan bahwa obyek akad itu boleh dan akad itu boleh menurut hukum Islam.

BAB IV

Jual beli dan Aplikasinya, serta tentang Tinjauan Umum tentang Jual Beli

Definisi jual beli : Jual beli adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu, berdasarkan pendapat istilahnya, menukarkan harta dengan harta berdasarkan cara yang telah ditentukan. Hukum jual beli adalah halal atau diperbolehkan.

Menurut Kitab Kifayatul Ahyar, definisi jual beli berdasarkan pendapat bahasa adalah "memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan tertentu)". Berdasarkan pendapat Syeh Zakaria al-Anshari, jual beli adalah "penukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain". Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah menjelaskan jual beli secara etimologis adalah saling tukar menukar (tukar menukar).

Dasar-Dasar Jual Beli :

Jual beli sebagai sarana saling membantu antara sesama insan memiliki landasan kuat dalam Al-Quran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun