Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB I

Bab ini membahas berbagai aspek terkait harta (harta) dan klasifikasinya. Dimulai dengan membedakan antara harta yang dapat dibagi (bisa dibagi) dan harta yang tidak bisa dibagi (tidak bisa dibagi). Harta yang dapat dibagi memungkinkan dilaksanakannya keputusan hakim untuk membaginya, sedangkan harta yang tidak dapat dibagi memerlukan kesepakatan bersama untuk pembagiannya.

Bab tersebut juga membahas tentang konsep pemeliharaan harta bersama tanpa izin, yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk memelihara harta yang dapat dibagi tanpa persetujuan dianggap sebagai amal. Namun klaim penggantian biaya pemeliharaan dapat dilakukan terhadap pihak lain.

Lebih lanjut, pembahasan ini mendalami perkembangan aset, seperti al-mal al-ashl (aset fundamental) dan al-mal at-tsamr (aset hasil), serta membahas implikasi distribusinya. Bab ini juga membahas jenis-jenis harta, termasuk harta bergerak (harta bergerak) dan harta tidak bergerak (harta tidak bergerak), dengan menyoroti karakteristik dan implikasi hukumnya.

Selain itu, bab ini mengupas perbedaan antara harta yang dapat dimanfaatkan (isti'mali) dan harta yang dapat dikonsumsi (istihlaki), dengan menekankan pentingnya memahami hakikat harta dalam transaksi keuangan.

Terakhir, hal ini membahas pentingnya aset dalam berbagai konteks, seperti dalam memenuhi kewajiban, meningkatkan kualitas hidup, mengintegrasikan aspek duniawi dan spiritual, mendorong pendidikan, memfasilitasi interaksi sosial, dan mendorong pengembangan pribadi.

Bab ini memberikan gambaran komprehensif tentang jenis, klasifikasi, dan implikasi aset dalam kerangka hukum dan keuangan Islam.

BAB II

Riba Macam-Macam dan Segala Permasalahannya. Tinjauan Umum tentang Riba

Definisi Riba: Riba, berdasarkan etimologi, merupakan tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan dalam sebuah transaksi. Menurut Muhammad Nafik H.R., riba adalah keunggulan atau penambahan, khususnya dalam jumlah uang pokok yang dipinjamkan. Para ahli ekonomi Muslim menyebutkan bahwa transaksi riba memiliki tiga unsur utama: kelebihan di atas modal pinjaman, penetapan keunggulan terkait dengan waktu, dan transaksi yang membutuhkan pembayaran keunggulan tersebut.

Macam-Macam Riba: Riba terbagi menjadi dua kelompok utama: riba yang berhubungan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Riba qard adalah guna atau tingkat keunggulan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang. Contoh riba qard adalah ketika utang sebesar Rp. 90.000 harus dikembalikan sebesar Rp. 95.000, sehingga terdapat lebihnya sebesar Rp. 5.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun