Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB VI

Dalam surat Ath-thalaq ayat 6, terdapat penjelasan mengenai upah sebagai hak pekerja yang diterima berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. PP No. 5 tahun 2003 juga mengatur terkait upah sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

Upah merupakan format hak pekerja untuk memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. Sewa-menyewa memiliki unsur pihak penyewa dan yang menyewa, akad antara keduanya, objek sewa yang dapat dipergunakan, imbalan/harga, manfaat objek sewa yang jelas, dilaksanakan dalam periode tertentu.

Dalam konteks ijarah, terdapat definisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti syarat bagi kedua pihak yang berakad, manfaat objek ijarah yang jelas, objek ijarah yang dapat diserahkan dan dipergunakan, objek ijarah yang halal menurut syariah. Rukun ijarah meliputi orang yang berakad sebagai salah satu komponen penting.

Definisi ijarah adalah aktivitas akad untuk mengambil manfaat sesuatu dengan membayar sesuai perjanjian. Berbagai pandangan ulama mengenai ijarah juga disampaikan, termasuk definisi ijarah upah dalam Undang-undang No 13 tahun 2003.

BAB VII

Membahas tentang Fiqh Muamalah Kontekstual. Dalam bab ini, terdapat penjelasan mengenai berbagai aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan transaksi dan hubungan sosial.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam BAB VII antara lain:

Penulisan dalam Transaksi: Ditekankan pentingnya menuliskan transaksi yang dilakukan agar terdokumentasi dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Ijab Qabul dalam Utang Piutang: Dijelaskan mengenai proses ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) dalam transaksi utang piutang sebagai bagian dari akad yang sah.

Rukun-Rukun Al-Qardh: Menyebutkan rukun-rukun utang piutang yang mirip dengan rukun jual beli, antara lain aqid (pihak berhutang dan memberi hutang) dan ma'qud alaih (barang yang dihutangkan).

Dalam konteks Fiqh Muamalah Kontekstual, BAB VII memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tata cara bertransaksi dan berhubungan sosial dalam Islam dengan memperhatikan konteks dan situasi yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun