Artinya, selain mengacu pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 juga mengacu pada Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga, konstruk dalam memberi pertimbangan terhadap perkara ini jelas. Namun, aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan untuk mengajukan dispensasi nikah. Oleh karena itu, dengan kemerdekaan dan otoritas yang dimilikinya, hakim akan menemukan alasan hukum dengan cara melakukan penafsiran-penafsiran dan pemaknaan. Sehingga dapat merumuskan alasan hukum terhadap perkara dispensasi nikah yang diajukan.
Dengan demikian, hakim akan membuat sebuah konklusi berupa putusan yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Dan, sebaliknya apabila fakta-fakta dalam persidangan hakim tidak yakin, akan adanya keburukan yang diduga akan timbul, berarti tidak sejalan dengan premis mayor dan minor. Yang akhirnya, konklusi dari pada itu adalah menolak pemohonan dispensasi nikah tersebut.
Lain halnya, ketika hakim tidak mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan menafsirkan pasal 7 undang-undang no 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ketidakadaan alasan yang mendesak untuk segera dinikahkan dan permohonan pemohon tidak berasalan hukum. Sebagaimana terdapat dalam permohonan dispensasi nikah nomor 51/Pdt.P/2021/PA..
Pemohon telah mengajukan permohonan dispensasi nikah pada Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Yogyakarta. Atas dasar duduk perkara dalam Putusan tersebut menguraikan bahwa Pemohon hendak menikahkan anaknya, yaitu calon mempelai yang masih belum cukup umur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan calonnya.
Berdasarkan permasalahan dalam kasus ini, bahwa anak pemohon belum berusia 19 tahun, tetapi telah mengenal atau menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan calon yang telah berusia lebih dari 19 tahun. Tetapi, saat ini calon suami anak pemohon belum mempunyai penghasilan tetap atau pekerjaan tetap, sementara ini ia hanya membantu pekerjaan orang tuanya.
Bahwa karena antara anak pemohon dengan calon suaminya tersebut jarang bertemu, karena tempat tinggal mereka agak berjauhan, dan mereka juga bersedia menunda pernikahannya dan lagi pula calon suami anak pemohon tersebut saat ini belum mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap, maka pernikahan antara anak pemohon dengan calon suaminya tersebut tidak ada alasan yang mendesak untuk segera dilaksanakan, dan sebaliknya apabila dipaksakan untuk segera dilaksanakan, maka dimungkinkan akan lebih banyak membawa mudharat bagi masing-masing pihak, maka majlis hakim berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan dinyatakan ditolak.
Diskresi hakim dalam menolak perkara dispensasi nikah sesuai dengan pedoman perilaku hakim yang berbunyi Hakim harus mempunyai sikap mandiri yang mendorong perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku
RENCANA JUDUL SKRIPSI
Secara garis besar dan gambaran yang ada didalam diri saya, kemungkinan saya akan meneliti suatu pernikahan dan  prosesi pernikahan adat yang ada didaerah saya dengan mempertimbangkan lokasi penelitian yang saya rasa cukup mudah dijangkau yang memngkinkan mudahnya mencari data di penelitian ini
Dengan adanya penelitian sayadikemudian hari diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pernikahan adat yang ada didaerah saya yang rencananya akan saya relevansikan terhadap proses instimbath hukum / hukum islam misalnya urf, maqasid, dll
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H