2. Dampak Positif
a. Memperjelas status perkawinan:
b. Memperjelas nasib anak yang membutuhkan sosok atau figur bapak;
c. Mendapat pengakuan yang baik dari lingkungan;
d. Terjaga dari pandangan-pandangan atau nilai moral baik dari masyarakat;
e. Menjaga dari Perbuatan zina yang tidak terkendali;
D. Pandangan Maqasid Syariah Terhadap Pembatasan Usia Pernikahan
Pemerintah melarang pernikahan usia di bawah umur adalah dengan berbagai pertimbangan, sedangkan agama membolehkan pernikahan dini juga dengan mempertimbangkan mashlahah. Kedua hal ini merupakan permasalahan yang cukup dilematis. Melihat hal itu dari kacamata ushuliyin (pakar hukum Islam), menegaskan bahwa untuk melahirkan sebuah undang-undang atau fatwa hukum, maka seorang mujtahid (penggali hukum) harus memperhatikan maqashid syari'ah (tujuan pembuatan hukum). Karena memang syari'ah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, termasuk juga dalam persoalan pernikahan.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Undang- undang yang melarang pernikahan usia di bawah umur atau dengan kata lain membatasi usia minimal perkawinan haruslah sesuai dengan maqasid asy- syariah. Jangan sampai penetapan undang-undang mengalahkan ketentuan agama. Padahal diketahui bahwa manusia mempunyai kemampuan yang terbatas untuk bisa menerawang kedepan guna menentukan apa yang terbaik bagi diri mereka. Jangan hanya karena tuntutan emansipasi wanita dari beberapa organisasi komnas perempuan dan atau hanya karena mengatas namakan komnas perlinduingan anak, hukum harus menginjak norma agama yang sudah ditetapkan oleh sang pembuat hukum Allah SWT melalui Nabi SAW, karena belum tentu anak yang melakukan pernikahan dibawah umur akan mendapatkan banyak dampak sebagaimana dibayangkan banyak orang.
E. Konsep Diskresi.
Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindankan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau tindakan yang dilakukan dengan mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid) dari pada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid).
Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
Kebebasan diskresi adalah kebebasan administrasi yang mencakup kebebasan administrasi (interpretatieverijheid), kebebasan mempertimbangkan (beoordelingsvrijheid), dan kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid). Kebebasan interpretasi mengimplikasikan kebebasan yang dimiliki organ pemerintah untuk menginterpretasikan suatu undang-undang. Kebebasan mempertimbangkan muncul ketika undang-undang menampilkan dua pilihan (alternatif) kewenangan terhadap persyaratan tertentu yang pelaksanaannya dapat dipilih oleh organ pemerintahan. Sedangkan kebebasan mengambil kebijakan lahir ketika pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada organ pemerintahan dalam melaksanakan kekuasaannya untuk melakukan inventarisasi dan mempertimbangkan berbagai kepentingan,