Dispensasi nikah di dalam undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang hanya memuat satu pasal khusus mengubah ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua phak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
B. Pembatasan Usia Nikah
1. Usia Menikah Menurut Hukum Islam
Meskipun tidak terdapat regulasi dalam hukum Islam terhadap batas usia nikah bagi calon suami, demikian juga halnya terhadap batas usia bagi calon istri yang juga tidak ditegaskan adanya ketentuan tersebut. Akan tetapi, terdapat sumber hukum yang merujuk pada pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah r.a, sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:
"Dari Aisyah ra, sesungguhnya Nabi SAW telah menikah dengannya pada saat ia berumur enam tahun dan ia diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW pada usia sembilan tahun."
Menurut ulama ushul fiqh, bahwa yang menjadi ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki kecakapan bertindak hukum adalah setelah anak tersebut akil baligh (mukallaf) dan cerdas.
Berdasarkan paparan diatas maka dapat kita kelompokkan untuk menentukan batasan usia nikah bisa dikembalikan kepada tiga landasan, yaitu:
a. Usia kawin yang dihubungkan dengan usia dewasa (baligh)
b. Usia kawin yang didasarkan kepada keumuman arti ayat Al- Quran yang menyebutkan batas kemampuan untuk menikah.