Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Berjudul Diskresi Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Muhamad Iqbal - UIN Raden Mas Said Surakarta

19 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 19 Mei 2024   09:25 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam melakukan tindakan hukum (rechtshandelingen) Pejabat/Badan administrasi pemerintahan memiliki instrumen pemerintahan. Instrumen pemerintah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut, pemerintah melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan berbagai instrumen yuridis dalam menjalankan kegiatan, mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perundang- undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, dan sebagainya.

Sedangkan peraturan kebijakan (beleid regels), adalah merupakan produk hukum yang lahir dari kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri atas dasar prinsip freies ermessen. Artinya ketika freies ermessen atau diskresi ini dituangkan dalam bentuk tertulis, ia menjadi peraturan kebijakan, yakni peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.

Artinya, peraturan kebijaksanaan tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang dan oleh karena itu tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengikat umum tetapi dilekatkan pada wewenang pemerintahan suatu organ administrasi negara dan terkait dengan pelaksanaan kewenangannya. Dalam hal ini, peraturan kebijakan (beleidsregel) adalah sarana hukum tata usaha negara yang bertujuan mendinamisir keberlakuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberikan kewenangan untuk membuat peraturan kebijakan (beleid regels) yang berdasar pada prinsip freies ermessen tersebut, sesungguhnya merupakan implikasi dari negara kesejahteraan (welfare state). Karena sebagai negara yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu kepada pemerintah dilimpahkan bestuurszorg atau public service. Agar servis publik dapat dilaksanakan dan mencapai hasil maksimal, kepada administrasi negara diberikan suatu kemerdekaan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan berbagai permasalahan pelik yang membutuhkan penanganan secara cepat, sementara terhadap permasalahan itu tidak ada atau masih belum dibentuk suatu dasar hukum penyelesaiannya oleh lembaga legislatif.

G. Diskresi Hakim

Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).

Ruang lingkup dari istilah penegak hukum adalah luas sekali, oleh karena mencangkup mereka yang secara langsung dan tidak langsung berkecimpung di bidang penegak hukum. Di dalam tulisan ini, maka yang dimaksud dengan penegak hukum akan dibatasi pada kalangan yang secara lasngsung berkecimbung di bidang penegak hukum yang tidak hanya mencangkup "Law enforcement" akan tetapi juga "peace maintenance" kiranya sudah dapat di duga bahwa kalangan tersebut mencangkup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.

Secara sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (status sosial) dan peranan (role). Kedudukan merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang saja atau rendah.kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban tersebut merupakan peranan (role). Oleh karena itu, maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (role occupant), suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.

Penulis memberikan Analisis diskresi hakim dalam dispensasi nikah yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta pemohon telah mengajukan permohonan dispensasi nikah pada tanggal 14 Februari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Yogyakarta. Atas dasar duduk perkara dalam Putusan tersebut menguraikan bahwa Pemohon hendak menikahkan anaknya, yaitu calon mempelai yang masih belum cukup umur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan Berdasarkan permasalahan dalam kasus ini, bahwa anak pemohon belum calonnya. berusia 19 tahun, tetapi telah mantap untuk melaksanakan perkawinan dengan calon yang sama-sama belum berusia 19 tahun. Tetapi, telah berada dalam fase hamil 8 bulan. Walaupun mereka relatif masih muda, mereka sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan mantap untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai suami maupun isteri dalam sebuah rumah tangga. Hal ini, didasari pada lamanya kedua belah pihak dalam mengenal. Pemohon beranggapan walaupun usia anak pemohon belum genap sesuai dengan usia nikah, tetapi anaknya mempunyai kedewasaan baik fisik maupun mental, dan tidak terdapat halangan dalam perkara hukum perkawinan. Serta, orang tua siap untuk mendampingi dan membimbingnya, baik jasmani maupun rohani.

Pemohon mengajukan dispensasi nikah atas dasar Anak Pemohon dan Calon Suami Anak Pemohon telah menyatakan saling mencintai, dan keduanta telah saling mengenal dengan akrabnya sekurang-kurangnya sudah 2 tahun, keduanya sering bepergian bersama, baik siang mapun malam, anak Pemohon sudah hamil 8 bulan dengan calon suaminya, serta keduanya siap melangsungkan pernikahan. Selain itu, kedua orang tua calon mempelai berkeinginan menikahkan calon mempelai dan siap membimbing secara rohani dan jasmani, antara Anak Pemohon dan Calon Suami, anak Pemohon tidak ada halangan menurut hukum untuk melangsungkan pernikahan, dan calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai karyawan rumah makan, berpenghasilan cukup untuk nafkah keluarga.

Berdasarkan duduk perkara diatas, dapat dirujuk bahwa sebelum melakukan pernikahan, maka calon mempelai harus memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang yang diatur dalam pasal 6 dan 7, yaitu:

1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun