8.mengurangi waktu kerja dan usaha kerja perempuan pedesaan dengan infrastruktur dan teknologi inovasi
9.memastikan adanya akses yang setara, mudah dan terjangkau
10.mengintegrasikan kepentingan dan partisipasi perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan seluruh program pembangunan dan pengolaan lingkungan
11.menetapkan langkah-tindak sistematis untuk meningkatkan kesadaran perempuan pedesaan tentang ruang lingkup hak mereka
12.menjamin akses perempuan pedesaan untuk mendapatkan keadilan dan mekanisme kelembagaan pendukung yang diperlukan untuk memenuhi hak mereka
13.mengembangkan strategi untuk mengatasi apa yang menjadi kebutuhan khusus perempuan lanjut usia maupun perempuan penyandang cacat, dan perempuan pribumi
9.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 1 angka 1 PERMA 3/2017 mengartikan perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.
Â
Tujuan dari adanya pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum adalah agar hakim:
a)memahami dan menerapkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum;