Mohon tunggu...
Vriska Liska Sihombing
Vriska Liska Sihombing Mohon Tunggu... Human Resources - #perempuanadalahmasadepan

KOMUNITAS KARTINI INDONESIA (KOKASI) ig: @kokasi.id ig: @vriskaliskasihombing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Asasi Perempuan (HAP)

10 Desember 2021   14:10 Diperbarui: 10 Desember 2021   14:11 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8.mengurangi waktu kerja dan usaha kerja perempuan pedesaan dengan infrastruktur dan teknologi inovasi

9.memastikan adanya akses yang setara, mudah dan terjangkau

10.mengintegrasikan kepentingan dan partisipasi perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan seluruh program pembangunan dan pengolaan lingkungan

11.menetapkan langkah-tindak sistematis untuk meningkatkan kesadaran perempuan pedesaan tentang ruang lingkup hak mereka

12.menjamin akses perempuan pedesaan untuk mendapatkan keadilan dan mekanisme kelembagaan pendukung yang diperlukan untuk memenuhi hak mereka

13.mengembangkan strategi untuk mengatasi apa yang menjadi kebutuhan khusus perempuan lanjut usia maupun perempuan penyandang cacat, dan perempuan pribumi

9.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Pasal 1 angka 1 PERMA 3/2017 mengartikan perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.

 

Tujuan dari adanya pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum adalah agar hakim:

a)memahami dan menerapkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun