Mohon tunggu...
Vriska Liska Sihombing
Vriska Liska Sihombing Mohon Tunggu... Human Resources - #perempuanadalahmasadepan

KOMUNITAS KARTINI INDONESIA (KOKASI) ig: @kokasi.id ig: @vriskaliskasihombing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Asasi Perempuan (HAP)

10 Desember 2021   14:10 Diperbarui: 10 Desember 2021   14:11 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Samsaranews

6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sebagaimana telah disahkannya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. fasilitas pemulihan ini bisa oleh setiap siapapun yang menjadi korban KDRT dapatkan melalui ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian, tenaga ahli yang profesional, pusat pelayanan dan rumah aman, dan sarana prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban (Pasal 2).

Kerjasama pemulihan dan teknisnya bisa dilihat pada Pasal 15 s.d 20 dalam peraturan pemerintah ini. secara keseluruhan bahwa peraturan ini sangat meringankan korban kekerasan dalam rumah tangga yang mana korban nya sering sekali perempuan. pemulihan seutuhnya dijamin oleh pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah lewat lembaga pemerintahan yang disediakan maupun kerjasama dengan kepolisian, advokat, KPAI, dan pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban. oleh karena itu perempuan dan siapapun yang menjadi korban KDRT dapat segera melapor kan langsung kepada kepolisian terdekat dan sambil melaporkannya kepada Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) perwakilan daerah terdekat.

7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)

Definisi dari perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU PTPPO adalah: "Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi".

Praktik perdagangan orang berupa kawin kontrak, menjadi imigran, penculikan anak. memang bukan hanya perempuan saja yang menjadi korbannya akan tetapi kelompok rentan yang menjadi korban nya sering kali justru perempuan dan anak yang menjadi korban human trafficking. Laporan Perdagangan Manusia 2021 dari Pemerintah Amerika menempatkan Indonesia di Tier(tingkat) 2 untuk isu tersebut. Pemerintah Amerika berkata, Indonesia belum memenuhi standar minimum untuk mengakhiri perdagangan manusia. Walau begitu, Pemerintah Amerika mengakui adanya upaya perbaikan yang sedikit banyak juga terpengaruh oleh situasi pandemi COVID-19. (Tempo.co)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 234 anak menjadi korban dari 35 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pada Januari-April 2021. Sebanyak 217 anak atau 93% di antaranya merupakan korban dari 29 kasus prostitusi. Menurut KPAI, berbagai kasus prostitusi anak tersebut muncul lantaran adanya masalah pengasuhan keluarga serta tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial. Alhasil, anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual.

Anak, Perempuan, dan siapapun yang menjadi korban perdagangan manusia ini sangat perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lingkungan terdekat untuk sama-sama tidak menyudutkan dan apalagi menjudge korban atas apa yang dialaminya. Korban perdagangan manusia dapat perlindungan sesuai dengan isi Undang-Undang ini yang tercantum pada BAB V Pasal 43 sampai dengan Pasal 55.  

Pasal 51 berbunyi :

1.Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.

2.Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun