b)mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan; dan
c)menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan
10.RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual)
RUU ini sudah masuk Prolegnas pada Tahun 2021 dan semoga saja dapat segera disahkan di Tahun 2022 .( kita kawal dan dukung bersama-sama). to be continued
Sumber dan Rujukan:
Kelompok Kerja Convention Watch, 2012."Hak Azasi Perempuan".Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia
https://media.neliti.com/media/publications/113990-ID-hak-asasi-perempuan-dalam-peraturan-peru.pdf
https://ntb.polri.go.id/bimakota/wp-content/uploads/sites/39/2017/03/perkap-14-th-2011.pdf
https://www.bphn.go.id/data/documents/policy_brief_ae_rentan_fokus_kesejahteraan_anak_2016..pdf
http://repository.ut.ac.id/3929/1/PKNI4317-M1.pdf
https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf