Peraturan perundang-undangan nasional yang telah dimiliki oleh Indonesia haruslah dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat, dengan selalu mengingat bahwa dalam hal cyber child sexual exploitation, entahkah yang berbentuk sale of children, child pornography, child prostitution, dan child sex tourism, benar-benar menempatkan anak sebagai korban, yang harus segera diberikan perlindungan hukumnya. Untuk itu bagi pelaku kejahatan ini haruslah dapat dipidana apabila memang pelaku tersebut memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana.
Bahan Bacaan:
Amalee McCoy, Makalah "Good Practices Supported by UNICEF to prevent & address sexual crimes against children online", 2012
Childsafe International. "Sexual Abuse and exploitation of children". Article. Diunduh dari http://www.childsafe-international.org
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2008
Napoleon Bonaparte, makalah "The effectiveness of Indonesian national legislation in addressing sexual crimes against children online", 2012
UNICEF, Pengertian Konvensi Hak Anak, 2003
Petrus Golose, Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus, 2008
Susan Song, Youth Advocate Program Internation Resource Paper, "Children as Tourist Attractions"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H