Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan perundang-undangan nasional yang telah dimiliki oleh Indonesia haruslah dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat, dengan selalu mengingat bahwa dalam hal cyber child sexual exploitation, entahkah yang berbentuk sale of children, child pornography, child prostitution, dan child sex tourism, benar-benar menempatkan anak sebagai korban, yang harus segera diberikan perlindungan hukumnya. Untuk itu bagi pelaku kejahatan ini haruslah dapat dipidana apabila memang pelaku tersebut memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana.

Bahan Bacaan:

Amalee McCoy, Makalah "Good Practices Supported by UNICEF to prevent & address sexual crimes against children online", 2012

Childsafe International. "Sexual Abuse and exploitation of children". Article. Diunduh dari http://www.childsafe-international.org

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2008

Napoleon Bonaparte, makalah "The  effectiveness  of  Indonesian  national  legislation  in  addressing  sexual  crimes against  children  online", 2012

UNICEF, Pengertian Konvensi Hak Anak, 2003

Petrus Golose, Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus, 2008

Susan Song, Youth Advocate Program Internation Resource Paper, "Children as Tourist Attractions"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun