Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.      Anak berhak memperoleh perlindungan khusus dan harus memperoleh kesempatan yang dijamin oleh hukum dan sarana lain, agar menjadikannya mampu untuk mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan, moral, spritual, dan kemasyarakatan dalam situasi yang sehat, normal sesuai dengan kebebasan dan harkatnya.

3.      Anak sejak dilahirkan berhak akan nama dan kebangsaan.

4.      Anak berhak dan harus dijamin secara kemasyarakatan untuk tumbuh kembang secara sehat.

5.  Anak yang cacat fisik, mental, dan lemah kedudukan sosialnya akibat keadaan tertentu harus memperoleh pendidikan, perawatan, dan perlakuan khusus.

6.   Agar kepribadian anak tumbuh secara maksimal dan harmonis, ia memerlukan kasih sayang dan pengertian.

7.   Anak berhak mendapatkan pendidikan wajib secara Cuma-Cuma sekurang-kurangnya di tingkat Sekolah Dasar.

8.    Dalam keadaan apapun anak harus didahulukan dalam menerima perlindungan dan pertolongan

9.      Anak harus dilindungi dari segala bentuk kealpaan, kekerasan, penghisapan.

10.  Anak harus dilindungi dari perbuatan yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi sosial, agama maupun bentuk-bentuk diskriminasi lainnya.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Pasal 2 huruf d menegaskan bahwa: "Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar". Merujuk pada asas tersebut, sesungguhnya kejahatan seksual pada anak baik yang dilakukan secara online atau tidak, yang dapat berupa penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak, dan juga child sex tourism telah merampas hak anak, karena anak di tempatkan dalam situasi yang membahayakan bagi perkembangan jiwanya dan mengancam masa depannya juga masa depan bangsa dan negara. Sebagaimana sering dikemukakan bahwasanya faktor penyebab terbesar terjadinya eksploitasi seksual anak ini tidak dipungkiri adalah karena faktor ekonomi dan kemiskinan. Tidak jarang anak dijual dan dieksploitasi seksual oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain yang menjerat orangtuanya dengan hutang, balas budi, dan lain sebagainya. Pada kondisi ini anak harus diberikan perlindungan, entahkah dipindahkan dan dijauhkan dari lingkungan yang tidak sehat. Anak harus direlokasi ke tempat yang lebih aman.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatur bahwa hak anak itu, mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, yang antara lain meliputi: hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan; hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtua; dan beberapa hak lainnya. Namun yang terpenting adalah bahwa anak juga berhak memperoleh perlindungan khusus, yaitu ketika anak berada dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, ... anak korban penculika, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental... (vide Pasal 59).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun