Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.   Kejahatan cyber bukan merupakan kejahatan domestik, tetapi sudah menjadi masalah internasional, dan sifat kejahatannya transnational.

Lebih jauh Shinder, dalam buku Petrus Golose, menegaskan bahwa kejahatan siber itu dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu cybercrime with violence dan cybercrime without violence. Pornografi anak yang dilakukan secara online oleh Shinder digolongkan sebagai cybercrime with violence karena menimbulkan kekerasan atau potensial kekerasan bagi anak yang menjadi korban.

Berdasarkan penjelasan tersebut sesungguhnya dapat dilihat bahwa dengan kecanggihan teknologi menimbulkan berbagai macam dampak yang sekalipun tidak nampak secara fisik secara langsung, tetapi lama kelamaan menimbulkan kekerasan bagi anak yang menjadi korban. Amalee McCoy dalam presentasinya pada Conference on Sexual Crimes Against Children Online: Law Enforcement & Regional Cooperation di Jakarta pada tanggal 29 - 30 Oktober 2012 yang lalu jelas mengingatkan:

-    Child victims of sexual or physical abuse =4x increased risk of suicidal thoughts & attempts

-   2005 study of 7th and 8th grade students in The Republic of Korea: Females who are both victims and perpetrators of bullyingNearly 2x more likely to have attempt suicide or other self-harm

-   2010 study In Manila, Philippines: Adults with history of child sexual abuse = 5x increased risk of attempted suicide

-   Child victims of sexual abuse = 3x more likely to experience intimate partner violence as an adult

Harga yang sangat mahal yang dipertaruhkan bagi anak, dan kondisi yang sangat memprihatinkan ternyata pihak-pihak yang diberikan tanggung jawab oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berusaha melalaikan dan tidak memperhatikan kepentingan anak.

4 Prinsip perlindungan anak sebagaimana ditegaskan di dalam Konvensi Hak Anak dan juga di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan ketegasan bahwa anak harus dilindungi, apapun dan dalam kondisi bagaimanapun. Prinsip tersebut adalah: 1. Non Diskriminasi; 2. Yang terbaik bagi anak (best interest of the child); 3. Kelangsungan hidup (survival and development); dan 4. Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child). Prinsip-prinisp tersebut haruslah dipegang teguh demi terwujudnya perlindungan anak yang baik.

Lebih lanjut terkait dengan aktivitas child sexual exploitation, Napolen Bonaparte menunjukkan mengenai kondisi fakta sebagai berikut:

-   Indonesian children were recruited into sex trafficking through Internet, "social networking media".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun