Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Katolik

2 Januari 2021   08:58 Diperbarui: 2 Januari 2021   09:03 2112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 

  • Prokreasi. Dari kodratnya, perkawinan terarah pada kelahiran anak. Artinya, suami-istri dipanggil oleh Tuhan untuk ikut ambil bagian dalam proses penerusan generasi baru. Paus Paulus dalam Humane Vitae no. 11 menggarisbawahi hal ini dengan mengatakan, "cinta kasih suami-istri harus sepenuhnya manusiawi dan eksklusif serta terbuka terhadap kehidupan baru" (bdk. Kej. 1:28, GS. 50 dan FC 29 par. 3) [6] 

 

  • Pendidikan anak. Anak adalah buah cinta suami-istri sesungguhnya merupakan dari anugerah Tuhan. Karena itu,  suami-istri bertanggungjawab untuk memberikan pendidikan yang layak (baik pendidikan formal: sekolah, maupun pendidikan infor-mal: etiket, adat istiadat, pendidikan nilai, keterampilan hidup, dll) agar nanti mereka dapat hidup dengan wajar. Dengan kata lain, orangtua memiliki kewajiban untuk menyediakan masa depan yang baik bagi anak-anaknya.   

 

  • Dimensi Sakramentalitas Perkawinan Orang-Orang yang Dibaptis[7]

 

Seperti yang ditegaskan oleh Kan. 1055, Kristus sendirilah yang mengangkat perkawin-an menjadi sebuah sakramen ( 1) sehingga sifat perkawinan di antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen ( 2). Dengan demikian, secara teknis-yuridis, sakramentalitas perkawinan hanya terjadi pada perkawinan orang-orang yang dibaptis. Gagasan yuridis ini mendapat pendasarannya pada Ef. 5:22-33, yang memberikan makna teologis tentang sakra-men. Rumusan kanon ini menandaskan adanya identitas antara perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis dengan sakramen. Identifikasi ini membawa konsekuensi:

 

  • Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang dibaptis, dengan sendirinya merupakan sakramen ( 2).
  • Sakramentalitas perkawinan tidak terletak pada pemberkataan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai sendiri yang berjanji.
  • Orang-orang yang dibaptis tidak dapat menikah dengan sah jika dengan maskud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan.
  • Perkawinan antara orang yang dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan.   
  • Sifat-Sifat Perkawinan

 

Sifat-sifat perkawinan Katolik ditunjuk jelas dalam Kan. 1056 demikian,

 

"Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat takdapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen."

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun