Mohon tunggu...
Lilia Gandjar
Lilia Gandjar Mohon Tunggu... Tutor - Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Penyuka dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal Wanita adalah Soal Masyarakat!

15 Januari 2022   23:15 Diperbarui: 15 Januari 2022   23:15 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wanita pekerja yang berumahtangga memiliki 3 tanggung jawab utama. Yaitu, tanggung jawab kepada suami, anak, dan pekerjaan.

“The great lifelong duty of a woman is obedience”.
(Shingoro Takaishi, dalam Sarinah)

Sebagai seorang isteri, kewajiban utama wanita adalah setia dan taat pada suami. Menyerahkan kekuasaan atas hidupnya bahkan tubuhnya kepada suami.

“Kepada wanita, alam berkata pula: peganglah teguh kewanitaanmu! Memelihara anak, bagian-bagian pekerjaan rumah tangga, manisnya kepahitan menjadi ibu – itulah memang kerja bagimu!”
(Pokrol Jenderal Chaumette, dalam Sarinah)

Sebagai seorang ibu, setiap hari wanita mengurusi tugas “Sisiphus” rumah tangga. Atau pekerjaan-pekerjaan yang tidak pernah terselesaikan di rumah dengan rajin.

Bukan hanya itu, wanita juga perlu cakap mengajarkan hal-hal yang baik dan telaten mendidik anak. Hidup bijaksana, suci, dan menjadi teladan bagi anak.

Sedangkan antara pekerjaan dan keluarga, seorang wanita pekerja yang berumahtangga memang dalam posisi sulit. Waktu 24 jam dalam 1 hari pasti kurang, akibat begitu banyak yang harus dilakukan.

Begitu pun jika anak “menderita” karena pekerjaan ibu, maka yang harus ibu pilih adalah anak. Sebab kesehatan mental anak jauh lebih penting daripada karir.

Negara yang kuat adalah negara yang terdiri dari warga-warga yang sehat jasmani, mental, dan rohaninya. Oleh karena itu, masalah ibu dan anak selayaknya diperhatikan oleh para pembuat undang-undang dan kebijakan negara.

Tanpa panduan jelas, masalah ibu dan anak tidak akan pernah terselesaikan. Perlu ada suatu undang-undang dan pelatihan bagi wanita untuk menyempurnakan hidup bersuami, beranak, dan berkesejahteraan.

Selain itu, negara dapat mengatur soal wanita lewat undang-undang yang membagi lapangan kerja untuk wanita belum menikah dan wanita berumahtangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun