Kewajiban untuk menjaga daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas  fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.Â
Selain itu pekerja harus lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/ penyakit autoimun dan kehamilan. Upaya pekerja yang memiliki penyakit degeneratif harus dalam kondisi terkontrol.
 Pedoman bagi tempat kerja juga berlaku dalam hal ini dan harus dijalankan dan dilaksanakan berikut ini:Â
a.)Pihak tim penanganan covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah dan perkembangannya.Â
b.) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker di tempat kerja maupun perjalanan kerja.Â
c.) Larangan masuk kerja bagi pekerja, pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.Â
d.), Memberikan hak-hak apabila pekerja menjalankan isolasi mandiri.Â
e.) Menyediaan area  untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrinning, jika diperlukan fasilitas tempat karantina .
f.) Menerapkan higinie dan sanitasi dalam lingkungan kerja.Â
g.) Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja.Â
h.) Sebelum bekerja dipastikan kondisi tidak terjangkit covid-19 dengan pengisian melalui Self Assessment.Â