Mohon tunggu...
Lia Oktaviana
Lia Oktaviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

melalui proses berharap progres

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Esai Kebijakan New Normal terhadap Industrialisasi di Kudus

5 Juli 2020   22:36 Diperbarui: 4 Juni 2021   17:17 9981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Esai Kebijakan New Normal terhadap Industrialisasi di Kudus (unsplash/green chameleon)

Mungkin masih bingung mendefinisikan dan membuat esai untuk tugas kuliah misalnya, kali ini saya membuat esai tugas kuliah yang dapat membantu dalam memahami sekaligus menginformasikan New Normal terhadap Industrialisasi di Kudus. 

Berikut merupakan urutan esai dari pendahuluan, pembahasan dan penutup. Semoga bermanfaat dan membantu ya, terima kasih......

1.PENDAHULUAN

Semenjak corona mulai masuk di Indonesia pada bulan Maret 2020. Jumlah kasus positif corona terus merambah ke daerah seluruh Indonesia. Penambahan kasus corona paling banyak di Pulau Jawa. Kabupaten Kudus merupakan wilayah  provinsi Jawa Tengah. Luas wilayah Kabupaten Kudus tercatat  sebesar 42.516 hektar (BPS Kabupaten Kudus 2019). 

Berdasarkan data BNPB Kudus, (16/06/2020) pelonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi dengan total kasus mencapai 134 jiwa dan meninggal 10 jiwa. Berbagai daerah di Indonesia sudah merasakan dampak ekonomi dengan adanya pembatasan sosial tentunya bertujuan agar virus ini tidak menyebar. 

Hal ini menyebabkan lesunya ekonomi, banyak masyarakat yang dirumahkan ataupun di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ). Karena lesunya perekonomian dapat melemahkan pendapatan yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Kudus ini sendiri. Sehingga muncul ide gagasan baru dari Pemerintah Kudus untuk menerapkan kebijakan New Normal.

Secara administratif Kudus terbagi menjadi 9 kecamatan. Diantaranya kecamatan terluas di Dawe dan terkecil merupakan Kota. Industrialisasi merupakan salah satu cara mempercepat pembangunan ekonomi. 

Industri pengolahan pangan. Menurut Hidayat, (2010) berpendapat bahwa Kabupaten Kudus sebagian besar termasuk industri pangan berskala kecil meskipun ada sebagian yang berskala besar. 

Industri-industri pangan berskala kecil pada umumnya masih menggunakan teknologi tradisional, sehingga kualitas produknya masih beragam dan belum sepenuhnya mengikuti standar-standar kualitas yang telah ditetapkan.  

Lemahnya industri kecil inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah karena rentan terjadi PHK kepada karyawan disebabkan kesetimpangan permasalahan seperti masa pendemi corona saat ini. 

Baca juga : Peran K3 dalam Era Revolusi Industri 4.0

Selain itu, Usaha Mikro Kecil Menengah( UMKM) yang bertajuk industri, koperasi, dan rumahan diperkirakan mencapai 12.000 di berbagai kecamatan, perlu  diperhatikan keberlanjutannya. Oleh karena itu, industri maupun UMKM di Kudus wajib diberikan perhatian lebih dengan kebijakan pendukung oleh pemerintah agar meminimalisir kasus PHK atau dirumahkan.

2. PEMBAHASAN 

Berkembangnya industrialisasi di kudus tidak lepas dari sejarah masa lampau. Kudus terkenal dengan sebutan "Kota kretek" hal ini disebabkan sejarahnya yang erat mengenai rokok berbahan dasar tembakau itu. Bidang industri, aneka perusahaan rokok kretek mulai dibangun dari usaha kecil. Tercatat 62 perusahaan rokok kretek berkembang di kota Kudus (Solichin Salam, 1983 : 8). 

Industri rokok merupakan salah satu industri yang berkembang di Kudus hingga saat ini. Terdapat Industri lain yang unggul seperti  industri kertas, gula. jenang. 

Banyaknya buruh industri memiliki pendapatan yang relatif stagnan sehingga masyarakat stabil dan kesejahteraan lebih merata. Menurut BPS Kudus 2019, tercatat buruh industri pada tahun 2018 sebesar 256.098 jiwa yang tersebar di semua kecamatan. 

Sedangkan untuk total penduduk yang bekerja pada tahun 2018 menurut lapangan kerja utama sektor primer, sekunder,  tersier mencapai 462. 646 jiwa.

Masyarakat Kudus yang menggantungkan hidupnya menjadi buruh di sektor industri sangat besar. Sektor Industri merupakan tiang penyangga utama dari perekonomian Kudus.  

Kabupaten Kudus tahun 2018 dengan kontribusi sebesar 81,06 persen terhadap PDRB Kabupaten Kudus (BPS Kabupaten Kudus, 2019). Jika buruh dihentikan, di rumahkan akan menyulitkan pelaku ekonomi sebagai sumber daya manusia untuk mengolah barang menjadi setengah jadi maupun sudah jadi. Sehingga penghasilan baik perusahaan maupun buruh akan menurun. 

Disisi lain, jumlah positif corona di Kudus sendiri kian menambah, jika roda perekonomian di hentikan sangat merugikan pertumbuhan ekonomi terutama Produk Domestik regional Bruto di Kudus yang menurun semakin parah. 

Suharso, (1994:154) berpendapat bahwa Kudus merupakan daerah industri dan perdagangan, di mana sektor ini mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi yang besar terhadap PDRB (Produk Domestic Regional Bruto).

Baca juga : Pelatihan Pembuatan Minuman Instan Rempah oleh Dosen dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Industri

Selain Industri, UMKM juga turut dikembangkan oleh masyarakat dan di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Pengertian UMKM  adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainya (Baedhowi, 2018).  B

eberapa UMKM di Kudus yang merupakan unggulan diantaranya adalah Jenang Kudus, bordir, produksi pandai besi, sangkar burung, Batik Kudus, Tas, konveksi pakaian, asesoris, busana muslim, kopi muria, boneka. 

Berkembangnya UMKM di kabupaten Kudus mempunyai pengaruh yang posistif terhadap upaya pengentasan pengangguran. Peran pemerintah menanggapi potensi terkait penyerapan tenaga kerja sektor UMKM sudah terbukti dengan berdirinya 12.000 UMKM di Kudus pada tahun 2020.

Dampak adanya covid-19 di Kudus yang menyebabkan beberapa pekerja harus dirumahkan dan di PHK.  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM kabupaten Kudus menyatakan sebanyak 2.086 pekerja dirumahkan dan 17 orang di PHK per Mei 2020. 

Karena berdekatan dengan hari raya idul fitri, sehingga pemerintah Kudus memberikan kebijakan pemberian kewajiban THR yang diterima oleh perusahaan. Langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan mengalokasikan dana pencairan anggaran sebesar Rp 5,5miliar UMKM. Hal ini didasarkan upaya membantu pelaku usaha mikro kecil menengah yang terdampak virus corona. 

Terdapat 3.600 UMKM yang membantu UMKM yang terhenti. Sehingga kurang lebih  total 30% dari total keseluruhan UMKM di Kudus mendapatkan bantuan.  Langkah-langkah dari Pemerintah Kabupaten inilah yang diharapkan dapat menangani dampak corona pada sektor penyumbang terbesar PRDB Kudus saat ini .

Menurut Wahyuningsih (2009:19) UMKM menyerap tenaga kerja lebih banyak dan sebagian besar UMKM di Indonesia bergerak di bidang perdagangan eceran. Hal ini merupakan potensi bagi masing-masing UMKM untuk bersaing di kancah internasional melalui e-marketplace. 

Elektronic marketplace (e-marketplace) merupakan sebuah pasar virtual dimana pasar tersebut menjadi tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi. 

Mansur (2015) menyatakan bahwa metode e-marketplace bertujuan untuk melakukan pengembangan sistem pemasaran produk bagi pelaku. Sehingga dalam upaya bertahan di tengah pendemi corona UMKM Kudus dapat mengembangkan e-marketplace sebagai alternatif mengenalkan produknya dengan sistem online.

Strategi untuk tetap mempertahankan PRDB dengan kebijakan new normal yang memiliki peran efektif dalam pemulihan ekonomi. New normal sudah terdengar dan mulai di di sosialisasikan oleh media kepada masyarakat tidak lain juga pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan. 

Baca juga : Mendorong Adopsi dan Penskalaan Inisiatif Digitalisasi Sektor Industri

New Normal adalah istilah resmi yang diluncurkan pemerintah untuk menandai usaha berangsur untuk beralih dari kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB atau sejenis) menuju ke sebuah tatanan yang lebih produktif namun tetap aman bagi masyarakat agar terhindar Covid-19. Sehingga, maksud New Normal dilatar belakangi roda perekonomian yang harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. 

Terdapat panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020.  Melalui panduan ini, diharapkan mulai di terjunkan dalam dunia industri maupun perkantoran di Indonesia.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah popuasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.  

Adanya kebijakan yang ditetapkan menteri dinilai baik dan efektif agar buruh tetap bekerja tetapi masih mengikuti protokol kesehatan yang ada. Kebijakan ini membutuhkan prasyarat sebagai langkah awal persiapan New Normal.

Beberapa syarat New Normal sesuai dengan Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020. Pertama, penularan covid 19 di wilayah dapat dikendalikan. Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang tersedia di wilayah sudah layak. Ketiga, mampu menekan resiko wabah virus corona. 

Keempat, mampu menerpakan protokol pencegahan covid. Kelima, mampu mengendalikan risiko pembawa virus yang masuk ke wilayah itu. Keenam, telah memberikan kesempatan masyarakat untuk memberi masukan.

Pemerintah kabupaten Kudus masih belum memastian normal baru atau disebut New Normal dapat terapkan secara luas. Hal inididasarkan kasus corona yang terus meningkat di Kudus. 

Berdasarkan data BNPB Kudus, (16/06/2020) pelonjakan kasus corona cukup tinggi dengan total kasus mencapai 134 jiwa dan meninggal 10 jiwa. 

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mempersiapkan normal baru dengan uji coba di wisata Makam Sunan Muria dan Taman Sardi. Kemudian peraturan perindustrian akan dibuka dengan menjalankan protokol kesehatan yang didasarkan panduan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020. 

Berdasarkan panduan tersebut, beberapa kebijakan manajemen dalam pencegahan covid-19 bagi pekerja yang berlaku bagi buruh maupun perindustrian sebagai tempat bekerja dapat dilaksanakan merupakan solusi dari adanya New Normal.

 Pedoman  di oleh pekerja dalam penanganan new normal harus dilaksanakan. Pekerja selalu menerapkan gerakan masyarakat melalui pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja. 

Kewajiban untuk menjaga daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas  fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari. 

Selain itu pekerja harus lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/ penyakit autoimun dan kehamilan. Upaya pekerja yang memiliki penyakit degeneratif harus dalam kondisi terkontrol.

 Pedoman bagi tempat kerja juga berlaku dalam hal ini dan harus dijalankan dan dilaksanakan berikut ini: 

a.)Pihak tim penanganan covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah dan perkembangannya. 

b.) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker di tempat kerja maupun perjalanan kerja. 

c.) Larangan masuk kerja bagi pekerja, pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. 

d.), Memberikan hak-hak apabila pekerja menjalankan isolasi mandiri. 

e.) Menyediaan area  untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrinning, jika diperlukan fasilitas tempat karantina .

f.) Menerapkan higinie dan sanitasi dalam lingkungan kerja. 

g.) Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja. 

h.) Sebelum bekerja dipastikan kondisi tidak terjangkit covid-19 dengan pengisian melalui Self Assessment. 

i.) Rajin mengukur suhu tubuh di setiap titik masuk kerja secara berkala. j.) Selalu menerapkan physical distanscing/ jaga jarak. 

k.) Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. 

l.) Petugas kesehatan melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Walaupun terdapat kendala peningkatan kasus covid-19 di Kudus akibat masyarakat tidak patuh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya new normal juga menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat karena pergiliran sift buruh lebih diperbanyak dengan penyingkatan waktu. Pada intinya, peraturan yang dilakukan demi kebaikan dan protokol kesehatan yang sudah dipertimbangkan sebelumnya. 

Pemerintah daerah sendiri telah mempersiapkan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ada. Sehingga diharapkan roda perekonomian Kudus dapat tetap berjalan dengan meminimalisir penambahan covid-19 melalui pola hidup sehat baru.  

Pemkab telah menyipakan alat tes swab sendiri untuk cepat dalam mendeteksi untuk penaganan new normal ini. Selain itu juga telah mempersiapkan anggaran tidak terduga sebagai dasar pembelanjaan di tengah pendemi covid-19. 

Pemerintah juga menerjunkan aparat keamanan seperti polisi, TNI, security untuk meminimalisir pelanggaran oleh masyarakat tidak patuh protokol kesehatan di lingkungan umum. Upaya inilah sebagai bentuk mempersiapkan adanya new normal secara bertahap oleh Pemerintah Kudus.

3. PENUTUP

Kesimpulan

Kabupaten Kudus merupakan wilayah  provinsi Jawa Tengah. Sejak Maret 2020 virus corona masuk dan menyebarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Sehingga pemerintah mensosialisasikan pembatasan sosial yang berakibat pada lesunya perekonomian. Hal ini menyebabkan masyarakat yang dirumahkan ataupun di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ). 

Masyarakat Kudus yang menggantungkan para buruh hidupnya di sektor industri sangat besar  Kabupaten Kudus tahun 2018 dengan kontribusi sebesar 81,06 persen terhadap PDRB dengan 256.098 jiwa pekerja. 

Dampak covid-19 menyebabkan UMKM terhenti, sehingga pemerintah membantu mencairkan bantuan 5,5 milyar terhadap pelaku usaha sebesar 30% dari total keseluruhan UMKM di Kudus.

Strategi untuk tetap mempertahankan PRDB dengan kebijakan new normal yang memiliki peran efektif dalam pemulihan ekonomi. . Terdapat panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020. 

Beberapa kebijakan manajemen dalam pencegahan covid-19 bagi pekerja yang berlaku bagi buruh maupun perindustrian sebagai tempat bekerja dapat dilaksanakan merupakan solusi dari adanya New Normal. 

Kendala penerapan new normal masih  terdapat kendala dengan adanya peningkatan kasus. Tetapi pemerintah berupaya mempersiapkan terkait swab, anggaran, kerjasama keamanan seperti POLRI, TNI dan perusahaan swasta untuk menertibkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2019. Kudus dalam Angka Tahun 2019 .BPS. Kudus

Baedhowi. 2018. "Jumlah UMKM Unggulan di Kabupaten Kudus". http://isknews.com/jumlah-umkm-di-kabupaten-kudus/ (Diakses tanggal 17 Juni 2020).

Dian Utoro Aji. 2020. " Siapkan New Normal, Plt Bupati sebut Puncsk Corona di Kudus Bulan Juni. https:m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-5045226/siapkan-new-normal-plt-bupati-sebut-puncak-corona-di-kudus-bulan-juni/2 (Diakses tanggal 18 Juni 2020).

Dian Utoro Aji. 2020. "Dirumahkan, 2.000.Pekerja di Kudus Wajib Dapat THR". m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-5001498/dirumahkan-2000-pekerja-di-Kudus-wajib-dapat-thr (Diakses tanggal 18 Juni 2020).

Henny Rachma Sari. 2020. "Kasus Baru Covid-19 Melonjak, Kudus Belum Bisa Terapkan New Normal". https://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-baru-covid-19-melonjak-kudus-belum-bisa-terapkan-new-normal.html (Diakses tanggal 18 Juni 2020).

Hidayat, E.W. 2010. Analisis Usaha Pembuatan Jenang Pada Industri "PJ. Muria" di Kabupaten Kudus.[skripsi]. UNS (ID): Universitas Sebelas Maret

Husnurrosyidah. 2019.E-Marketplace UMKM Menghadapi Revolusi Industri 4.0 dalam Perspekif Islam. Jurnal Ekonomi Syariah. Vol.7, No.2, Hal.224-239

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 Tentang Panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pendemi

.Mansur. 2015. Business to Business (B2B) e-marketplace sebagai media promosi produk usaha kecil dan menengah. Buletin Bisnis dan Manajemen Vol.1 No.1

Purbasari, Imaniar. 2017. Dinamika Pembangunan Masyarakat Kudus Berkonteks Sejarah Industri dan Budaya Lokal. Jurnal Ilmiah Kependidikan. Vol. 11. No.1.Hal. 68-79

Setyaningrum, A., Hakim, A., Mindarti L. I. Sektor ekonomi Potensial Sebagai Upaya Peningkatan Produk Domestik Regional Bruto. Jurnal Administrasi Publik. Vol.2, No.4, Hal. 680-686 

Rosalina, elly. 2015. Analisis Pertumbuhan dan Kontribusi  Faktor yang Mempengaruhi Penrimaan Retribusi Daerah Kudus. Economics Development Analysis Journal. Vol.4, No.1,Hal.26-31

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun