Mohon tunggu...
Lia Oktaviana
Lia Oktaviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

melalui proses berharap progres

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Esai Kebijakan New Normal terhadap Industrialisasi di Kudus

5 Juli 2020   22:36 Diperbarui: 4 Juni 2021   17:17 9981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

New Normal adalah istilah resmi yang diluncurkan pemerintah untuk menandai usaha berangsur untuk beralih dari kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB atau sejenis) menuju ke sebuah tatanan yang lebih produktif namun tetap aman bagi masyarakat agar terhindar Covid-19. Sehingga, maksud New Normal dilatar belakangi roda perekonomian yang harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. 

Terdapat panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020.  Melalui panduan ini, diharapkan mulai di terjunkan dalam dunia industri maupun perkantoran di Indonesia.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah popuasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.  

Adanya kebijakan yang ditetapkan menteri dinilai baik dan efektif agar buruh tetap bekerja tetapi masih mengikuti protokol kesehatan yang ada. Kebijakan ini membutuhkan prasyarat sebagai langkah awal persiapan New Normal.

Beberapa syarat New Normal sesuai dengan Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020. Pertama, penularan covid 19 di wilayah dapat dikendalikan. Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang tersedia di wilayah sudah layak. Ketiga, mampu menekan resiko wabah virus corona. 

Keempat, mampu menerpakan protokol pencegahan covid. Kelima, mampu mengendalikan risiko pembawa virus yang masuk ke wilayah itu. Keenam, telah memberikan kesempatan masyarakat untuk memberi masukan.

Pemerintah kabupaten Kudus masih belum memastian normal baru atau disebut New Normal dapat terapkan secara luas. Hal inididasarkan kasus corona yang terus meningkat di Kudus. 

Berdasarkan data BNPB Kudus, (16/06/2020) pelonjakan kasus corona cukup tinggi dengan total kasus mencapai 134 jiwa dan meninggal 10 jiwa. 

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mempersiapkan normal baru dengan uji coba di wisata Makam Sunan Muria dan Taman Sardi. Kemudian peraturan perindustrian akan dibuka dengan menjalankan protokol kesehatan yang didasarkan panduan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020. 

Berdasarkan panduan tersebut, beberapa kebijakan manajemen dalam pencegahan covid-19 bagi pekerja yang berlaku bagi buruh maupun perindustrian sebagai tempat bekerja dapat dilaksanakan merupakan solusi dari adanya New Normal.

 Pedoman  di oleh pekerja dalam penanganan new normal harus dilaksanakan. Pekerja selalu menerapkan gerakan masyarakat melalui pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun