Kesimpulan
Lahirnya Permen tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tentunya memberikan nafas segar bagi perlindungan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Namun, apalah guna suatu hukum apabila tidak ditegakkan secara nyata di masyarakat.Â
Pemimpin Perguruan Tinggi memiliki kewajiban penting untuk memantau dan mengevaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas. Hal itu dilakukan melalui laporan yang disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementrian yang berfungsi dan bertugas dalam penguatan karakter dalam kurun waktu paling sedikit satu kali dalam enak bulan atau jika diperlukan.Â
Bagi pemimpin yang tidak melakukan tugasnya akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan berupa teguran tertulis bahkan pemberhentian.Â
Menteri juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi jika terjadi kekerasan skala berat, kondisi korban kritis, korban berada di negara berbeda (lintas yuridiksi), dan melibatkan pelaku karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.Â
Dengan tercapainya pengawasan dan evaluasi tersebut, maka diharapkan dapat menghantarkan civitas akademika kedalam lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H