Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Pasal Permen Dikbud-Ristekdikti: Terobosan untuk Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual

5 November 2021   17:30 Diperbarui: 5 November 2021   17:41 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Lahirnya Permen tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tentunya memberikan nafas segar bagi perlindungan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Namun, apalah guna suatu hukum apabila tidak ditegakkan secara nyata di masyarakat. 

Pemimpin Perguruan Tinggi memiliki kewajiban penting untuk memantau dan mengevaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas. Hal itu dilakukan melalui laporan yang disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementrian yang berfungsi dan bertugas dalam penguatan karakter dalam kurun waktu paling sedikit satu kali dalam enak bulan atau jika diperlukan. 

Bagi pemimpin yang tidak melakukan tugasnya akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan berupa teguran tertulis bahkan pemberhentian. 

Menteri juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi jika terjadi kekerasan skala berat, kondisi korban kritis, korban berada di negara berbeda (lintas yuridiksi), dan melibatkan pelaku karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. 

Dengan tercapainya pengawasan dan evaluasi tersebut, maka diharapkan dapat menghantarkan civitas akademika kedalam lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun